Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan bahwa para pemangku kepentingan dan Organisasi Angkutan Darat telah menyepakati kenaikan tarif angkutan darat dan laut sebesar 15 persen.
"Atas kesepakatan bersama dengan Organda dan stake holder termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya 15 persen," kata Menteri Perhubungan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Ia menyadari jika kenaikan tarif angkutan tidak dapat dihindari seiring kebijakan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mengingat harga BBM sangat berpengaruh pada operasional angkutan.
"Kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama. Dan kami juga sudah teken (menandatangani) peraturan menterinya," ujarnya. Peraturan Menteri Perhubungan itu berlaku mulai Minggu (23/6).
Ia berharap untuk tarif angkutan di dalam kota/kabupaten dapat menyesuaikan sesuai keputusan kepada daerah masing-masing.
Pemerintah, kata dia, menilai kenaikan 15 persen itu sudah mencukupi sehingga dinas-dinas perhubungan daerah akan melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran.
"Tim sudah bergerak untuk mengawasi, jangan sampai ada yang lebih. Ada sanksi-sanksi sesuai yang diatur," katanya seraya menekan agar jangan sampai tarif angkutan umum tidak terjangkau oleh rakyat.
Untuk pelabuhan, kata dia, pihak operator telah setuju untuk memberikan keringanan biaya-biaya operasional.
Menhub: Tarif Angkutan Darat dan Laut Naik 15 %
Senin, 24 Juni 2013 12:40 WIB