Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap menerapkan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang rencananya dimulai pada 1 Januari 2014.
Menurut Gubernur Kalbar Cornelis saat menerima kunjungan kerja Tim Spesifik Komisi IX DPR RI di Balai Petitih, Pontianak, Jumat, program tersebut akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
"Biaya yang biasanya dikeluarkan masyarakat untuk kesehatan, kini dijamin pemerintah," kata dia.
Ia melanjutkan program jaminan sosial dan peningkatan daya beli masyarakat itu didorong oleh pemerintah agar terus tumbuh demi keseimbangan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, secara kelembagaan, BPJS memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bentuk asuransi, perlindungan sosial, dan sebagainya.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, Kalbar patut diapresiasi mengingat siap untuk menerapkan UU BPJS.
"Juga adanya penambahan anggaran dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan penghargaan bagi dedikasi para dokter dan bidan tidak tetap yang bertugas di daerah-daerah terpencil," kata Nova Riyanti dari Partai Demokrat itu.
Ia mengungkapkan Kalbar menjadi daerah pertama yang memprakarsai pemberian insentif bagi tenaga medis di daerah itu.
"Program ini juga sesuai dengan penguatan pelayanan kesehatan di seluruh daerah sebagai persiapan pelaksanaan BPJS pada tanggal 1 Januari 2014," kata dia.
BPJS akan diterapkan mulai awal tahun 2014 dalam dua tahap. Tahap pertama, berupa jaminan kesehatan atau BPJS transformasi yang diterapkan lebih dulu. BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan.
Sedangkan tahap kedua, meliputi penangangan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun (oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja), akan dilaksanakan pada Juli 2015.***4***
Kalbar Siap Terapkan UU BPJS Tahun Depan
Jumat, 28 Juni 2013 19:06 WIB