Sungai Raya (Antara Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya mulai mempersiapkan agenda besar pergantiana antar waktu (PAW) terbesar sepanjang berdirinya lembaga legislatif di kabupaten itu.
"Karena saat ini tujuh anggota kita sudah resmi mengundurkan diri, sehingga saat ini kita sedang mempersiapkan tahapan untuk proses PAW terbesar di Kubu raya," kata Ketua DPRD Kubu Raya, Sujiwo di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, tujuh anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, yakni Ali Amin, Jupri dan Zulkarnain dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Zulkarnain (PDK), Muhammad Tohir dari PKNU, Irsan, Ujang Iskandar dan Syahdan dari PBR, telah resmi mengajukan permohonan pengunduran dari sebagai anggota dewan beberapa waktu lalu.
Ketujuh anggota dewan tersebut, mau tidak mau harus mengundurkan diri lantaran sebagai pemenuhan syarat sebagai calon legislatif (Caleg) 2014 mendatang dengan menggunakan partai lain. Yakni, Ali Amin, Jupri dan Muhammad Tohir yang kembali maju menggunakan perahu Gerindra, Irsan menggunakan PSK, Zulkarnain menggunakan perahu PDI Perjuangan, Ujang Iskandar PAN, dan Syahdan menggunakan perahu PPP.
"Memang aturannya harus mengundurkan diri, dan belum lama ini sudah saya keluarkan suratnya. Memang surat keterangan dari ketua DPRD bahwa surat pengunduran diri itu sedang dalam proses sebagai lampiran berkas yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten Kubu Raya," tuturnya.
Nantinya, lanjut dia setelah daftar calon legislatif sementera (DCS) tersebut ditetapkan KPU Kabupaten Kubu Raya menjadi daftar calon legislatif tetap (DCT), maka hak dan kewajiban ketujuh anggota dewan tersebut, diantaranya gaji, tunjangan, hak protokoler, hak pakain dan kewajibannya sebagai anggota dewan akan dicabut.
"Ini peraturannya, jadi tidak ada pilihan bagi anggota dewan yang telah mengajukan pengunduran diri tidak mentaati aturan ini," tuturnya.
Sujiwo mengatakan, berdasarkan peraturan Undang-undang yang menggugurkan hak dan kewajiban anggota dewan itu ada tiga, yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap, meninnggal dunia.
"Untuk ketujuh anggota dewan ini, termasuk pada poin yang mengundurkan diri melalui partainya dan jelas bahwa tidak bisa mereka duduk dalam keanggotaan dengan dua partai yang berbeda," tuturnya.
Selain itu, lanjut Sujiwo, dari hasil konsultasi dengan pemerintah pusat terkait peraturan KPU yang mengaharuskan setiap dewan mengundurkan diri jika kembali
mencalonkan diri sebagai caleg tapi menggunakan partai lain bukan partai pengusung pertama dan aturan tersebut sudah mutlak.
"Namun, sambil menunggu DCT, mereka masih berstatus anggota dewan," katanya.
sambil mempersiapkan proses PAW tersebut, dia meminta, kepada partai politik yang anggotanya akan di Pergantian antar waktu (PAW) untuk secepatnya menyerahkan nama-nama penggantinya. Karena, dikhawatirkan, apabila penyerahan nama anggota mendekati penepatan DCT akan mengganggu kinerja DPRD.
"Kita berharap jangan sampai ada kekosongan anggota dewan, karena akan akan berdampak pada kerja-kerja yang akan dilaksanakan. Dia berharap, setidaknya setelah selepas Idul Fitri nanti, proses PAW tersebut bisa dilaksanakan," katanya.
DPRD Kubu Raya Siapkan PAW 7 Anggota Dewan
Rabu, 10 Juli 2013 17:51 WIB