Sintang (Antara Kalbar) - Kejari Sintang Moch Djumali mengungkapkan serapan anggaran DIPA Kejari Sintang dinilai terbaik se-Kalbar dibanding Kejari-Kejari lainnya karena serapan anggaran Kejari Sintang sudah mencapai 35 persen. Namun hanya anggaran untuk Pidsus saja yang serapannya baru mencapai 10 persen dari hampir Rp1 miliar anggaran yang tersedia.
Djumali menegaskan jika anggaran tersebut tidak terserap maka anggaran untuk Kejari Sintang bisa dikurangi keseluruhannya.
Dia pun meminta Kasi Pidsus mempercepat penyerapan anggaran DIPA yang telah tersedia tersebut dengan menyelesaikan penanganan kasus-kasus korupsi yang ada.
Untuk kasus kasus korupsi PNPM dan Gedung Workshop Melawi, hasil audit kerugian negaranya sudah keluar sejak April lalu tapi sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Sementara kasus-kasus korupsi lainnya sudah menanti untuk ditangani seperti kasus korupsi GOR Melawi yang juga sudah keluar hasil auditnya. Dari Hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara dalam pembangunan GOR Melawi senilai Rp 1,9 miliar.
Djumali mengatakan hasil audit perhitungan kerugian negara diterima Kejari dari BPKP pada 24 Agustus. Sementara hasil kerugian negara sudah ditetapkan BPKP pada pertengahan Juli.
Kajari menambahkan, seiring sudah terbit hasil audit, maka telah ditetapkan tujuh orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Melawi.
Hasil audit BPKP telah menemukan ada unsur kerugian negara berupa adanya selisih volume dalam pengerjaan proyeknya. Selisih volume proyek pembangunan GOR Melawi terjadi pada tiga tahun anggaran, yakni pada 2007, 2008, dan 2009. Ketiga anggaran tersebut dengan PPTK berbeda.
Perhitungan kerugian negara ditemukan pada pemerataan lahan. Sementara pembangunan tribun tidak ditemukan unsur kerugian negara.
Untuk kasus korupsi pembangunan RSUD Melawi, hasil audit kerugian negaran dari BPK sudah dapat diambil oleh Kejari Sintang.
Namun untuk angka kerugian negaranya belum dapat dibeberkan Kejari Sintang. Awalnya, Kajari Sintang, Djumali meminta Kasi Pidsus, Coki Sianipar untuk membeberkan angka hasil audit kerugian negara dari BPK tersebut. Namun Kasi Pidsus, Coki Sianipar tidak bersedia membeberkan karena belum menerima secara resmi hasil audit dari BPK tersebut.
Saat ditanya kapan akan melimpahkan kasus PMPN dan Gedung Workshop Melawi, Coki mengatakan inginnya cepat tapi ada persoalan nonteknis yang menjadi kendala.
Dia juga menegaskan akan segera mempercepat penyerapan anggaran Pidsus yang baru terserap 10 persen tersebut.