Jakarta (Antara Kalbar) - Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa memidanakan orang tua dari Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty terkait kecelakaan lalulintas yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban.
"Dalam undang-undang lalu lintas tidak ada kewajiban pidana dilimpahkan kepada orang lain, tetap pengendara yang lalai wajib bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta Senin.
Rikwanto mengatakan orang melakukan tindak pidana yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, penyidik akan memberlakukan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dalam menangani kasus Dul karena harus mendapatkan perlindungan hak sebagai seorang anak yang masih di bawah usia.
Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian akan meminta keterangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty terkait izin menggunakan mobil.
"Dia (Dul) mau ke mana dan dari mana, mengapa dia menyetir mobil sendiri," ujar Rikwanto.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Dul berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara tabrakan yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang tersebut.
Dul dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rikwanto menyatakan proses penyelidikan Dul akan didampingi KPAI, karena masih di bawah usia.
Polisi Tidak Bisa Pidanakan Orangtua Dul
Senin, 9 September 2013 22:10 WIB