Sintang (Antara Kalbar) - Setelah melakukan dum (jual murah) empat mobil dinas dan 11 unit motor, Pemkab Sintang dikabarkan juga akan melakukan dum beberapa rumah dinas. Namun rencana ini menuai protes legislatif.
Dum rumah dinas ini menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sintang, Ginidie, sebaiknya dihentikan. Ia menegaskan melakukan dum, baik kendaraan dinas maupun rumah dinas memang ada aturan yang membolehkannya. Namun, sebaiknya Pemkab Sintang bersama DPRD memikirkan agar pelaksanaan rumah dinas ditiadakan.
Dia mengungkapkan selama ini, ada Perda yang mengatur pelaksanaan dum rumah dinas. “Kran untuk men-dum rumah dinas ini memang sudah lama dibuka. Karena itu harus dipikirkan bagaimana cara menutup kran tersebut,†ujar Ginidie.
Menurut Ginidie, dum rumah dinas sedikit aneh. Apalagi pertimbangannya berdasarkan jasa seorang pejabat. Pertanyaannya berjasa seperti apakah dan seberapa besar jasanya sehingga pejabat boleh men-dum rumah dinas.
Dia menilai pemerintah akan sangat merugi jika kran dum rumah dinas tetap dibuka. Sebab rumah dinas inikan di bawahnya ada sepetak tanah. Harga tanah itukan semakin lama semakin tinggi nilainya. Berarti akan sangat untung pejabat yang bisa memanfaatkan potensi dari dum rumah dinas.
Apalagi dum rumah dinas ini dengan harga sangat murah. “Kalau pejabat yang men-dum rumah dinas kemudian menjual lagi rumah dinasnya jelas akan mendapat keuntungan yang besar,†ujarnya.
Ginidie meminta dum rumah dinas ini segera dihentikan. Namun dia menegaskan rencana dum rumah dinas yang sudah diusulkan tahun ini, silahkan dilanjutkan. Tapi setelah itu kran untuk men-dum rumah dinas harus ditutup. “Dum rumah dinas ini seolah-olah ada kongkalikong antar pejabat pemerintahan. Karena tim untuk menentukan harga dum juga dari pemerintah,†tegasnya.
Perda yang membolehkan men-dum rumah dinas, lanjut Ginidie harus segera direvisi. Sebab dum men-dum rumah dinas ini hanya menguntungkan pejabat-pejabat tertentu. Terasa lucu juga, setiap tahun, Pemkab Sintang menganggarkan dana untuk membeli tanah tapi setiap tahun juga Pemkab Sintang jualan tanah dengan praktik dum rumah dinas.
“Pemkab menjual tanah melalui dum rumah dinas. Kemudian Pemkab membeli tanah untuk membuat rumah dinas baru, inikan lucu. Kalau praktik dum rumah dinas masih saja diteruskan, saya orang pertama yang akan men-dum rumah jabatan bupati dan rumah jabatan Ketua DPRD,†katanya tertawa.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Joni Sianturi mengungkapkan Pemkab Sintang juga berencana men-dum beberapa rumah dinas. Namun sayangnya, Kepala BPKAD tidak bersedia buka-bukaan berapa banyak dan siapa saja yang akan men-dum rumah dinas tersebut.
Dia hanya menjelaskan sudah lama Pemkab Sintang tidak men-dum rumah dinas. Dikatakannya, terakhir Pemkab Sintang men-dum rumah dinas pada tahun 2010.
“Hanya pegawai golongan tiga yang boleh men-dum rumah dinas ini,†katanya.
Untuk dum rumah dinas, lanjut Joni bertujuan untuk memberikan kesejahteraan pegawai. Rata-rata pegawai yang belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas yang men-dum rumah dinas tersebut.
“Tapi untuk rumah-rumah dinas yang berada dalam satu komplek tidak boleh didum,†tegasnya.
Untuk men-dum rumah dinas ini, harus ada persetujuan dari DPRD. Dum rumah dinas ini, kata Joni jarang terjadi tapi memang bertujuan untuk kesejahteraan pegawai. “Pegawai yang belum punya rumah dan akan pensiun, sebelum pensiun biasanya dibantu dengan men-dum rumah dinas untuk dia,†tuturnya.
DPRD Sintang Minta Hentikan Rencana Dum Rumah Dinas
Senin, 7 Oktober 2013 21:11 WIB