Ngabang (Antara Kalbar) - Tiga oknum anggota TNI diamankan Polisi Militer Ngabang Kabupaten Landak karena melakukan aksi perusakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di KM 10 Ngabang, Senin (14/10). Salah satu pelakunya adalah Kapten HK, Danki C dan bertugas di Pos Gabma Entikong.
"Sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin, datang 3 orang anggota TNI dengan menggunakan pakaian dinas PDL lengkap dan menggunakan mobil Strada Triton dinas TNI dengan menanyakan solar ke kami," cerita Andriani salah satu petugas SPBU.
Oknum TNI itu menanyakan mengenai apakah ada solar karena mereka mau pulang ke Pontianak. Kemudian dijawab petugas tidak ada, karena distribusi minyak belum datang.
Oknum TNI menjawab, "Masa' minyak tidak ada, jangan-jangan kalian bisniskan minyak ini."
Kemudian oknum itu memeriksa dispenser solar dan menendang tutup tangki pendam solar dan pergi ke belakang kantor. Di belakang, mereka menendang pintu gudang hingga jebol, dan memeriksa mobil yang parkir di tepi jalan dekat SPBU kemudian menusuk ban mobil strada KB 9711 ML, Ran MBL Taft KB 710 L, KB 681 LL, KB 1524 LB dan menodongkan senjata api laras pendek ke seorang warga setempat yang sedang di SPBU bernama Sabar.
"Kemudian pelaku tersebut pergi sambil mengatakan saya bisa menutup SPBU ini," ujar Andriani menirukan ucapan pelaku.
Pelaku dan korban didamaikan di kantor Polisi Militer di Ngabang. Pelaku dikenakan ganti rugi kerusakan mobil di SPBU milik korban Rp 6,05 juta dan uang adat Rp500.000
Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Kol Inf Dessius menegaskan, tindakan arogansi tidak layak untuk seorang anggota TNI yang sedang bertugas melaksanakan operasi.
"Mobil dinas TNI tidak perkenankan mengisi BBM subsidi di SPBU, karena TNI sudah memiliki SPBU sendiri dan anggaran sendiri," ujar Kol Inf Dessius saat dihubungi, Selasa.
Menurut dia, jika kendaraan TNI habis BBM di tengah jalan, bisa mengisi di pinggir jalan, asal jangan di SPBU. Sedangkan terkait tindakan oknum anggota Satgas Pamtas tersebut, pihak Kodam menegaskan akan tetap memproses hukum oknum itu.
"Tetap dilanjut proses hukumnya, untuk mengenai kesalahannya nantinya POM yang akan membuktikannya setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.