Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat mulai pukul 13.00 WIB membuka atau memperbolehkan kendaraan roda dua dan empat untuk melewati Jembatan Kapuas I, kecuali kendaraan roda enam ke atas.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Jumat, menyatakan, meskipun sudah dibuka, tetapi, pihaknya tetap melarang kendaraan besar atau roda enam keatas melewati Jembatan Kapuas I demi keamanan bersama.
"Selain itu, kami akan memasang portal di ketinggian tertentu atau sejenis penghalang agar mobil besar tidak bisa melewati Jembatan Kapuas I," kata Sutarmidji.
Sutarmidji menjelaskan, karena dari temuan di lapangan masih banyak kendaraan besar yang nekat melewati Jembatan Kapuas I pada malam hari atau ketika tidak ada petugas polisi lalu lintas di sekitar jembatan itu.
"Sehingga kami akan memasang portal agar kendaraan besar otomatis tidak bisa menerobos untuk melewati Jembatan Kapuas I," ujarnya.
Selain itu, menurut Sutarmidji, pihaknya juga akan memasang kamera pengawas sehingga apabila ada kendaraan yang melanggar aturan bisa terekam dan dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian.
"Kamera pengawas juga akan dipasang di bawah jembatan, sehingga juga bisa mengawasi kapal motor yang melewati jembatan itu," ungkapnya.
Kendaraan Roda Empat Boleh Lewat Jembatan Kapuas
Jumat, 18 Oktober 2013 14:07 WIB
Kamera pengawas juga akan dipasang di bawah jembatan, sehingga juga bisa mengawasi kapal motor yang melewati jembatan itu.