Sekadau (Antara Kalbar) - Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Cornelis mengatakan, lembaga adat merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang sengaja dibentuk di tengah-tengah masyarakat guna menjaga kelestarian adat dan untuk mengambil keputusan dalam berbagai hal harus melalui musyawarah adat.
"Dayak di Kalbar memiliki bermacam-macam subsuku dan tersebar tempatnya. Dan saat ini ada organisasi untuk wadah bagi orang Dayak yaitu Dewan Adat Dayak. Dalam menangani masalah harus melalui musyawarah adat. Namun musyawarah juga harus ada pembahasan mengenai keberlangsungan bangsa dan negara," tegas Ketua DAD sekaligus Gubernur Kalbar, Cornelis dalam arahannya pada pembukaan musda suku Dayak Ketungau Sesaek di Gedung Kateketik Sekadau, Sabtu (14/12).
Cornelis melanjutkan, dalam kehidupan berbangsa Indonesia ini ada hukum negara, untuk itu dalam pembahasan musyawarah adat harus ada pembahasan terkait hal-hal atau permasalahan mana yang menjadi ranah hukum adat atau menjadi ranah hukum negara.
"Dalam memberi hukum adat kepada orang yang bersalah juga harus diperhatikan jangan sampai memeras orang yang dihukum,dan jangan mengkomersialkan hukum adat," katanya.
Selain itu, ia berpesan agar dalam musda dirumuskan nilai-nilai dan adat istiadat yang positif serta tidak bertentangan dengan undang-undang dan hukum negara. Bahkan kalau bisa hasil musda dibukukan sehingga menjadi patokan dalam berbagai hal yang terkait adat istiadat dan dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.
Cornelis menegaskan, melalui organiasi kemasyarakatan ini juga masyarakat Dayak diminta meningkatkan berbagai kemajuan dan tidak terpecah belah sehingga tidak jelas dalam memilih pemimpin.
"Indonesia dibentuk dengan menyatukan berbagai suku bangsa dan pulau-pulau menjadi satu kesatuan dan di era reformasi suku-suku diberi kebebasan untuk mengembangkan diri di masing-masing suku," pungkasnya.