Manado (Antara Kalbar) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno mengatakan, diketuknya undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membuka peluang pejabat daerah duduki jabatan pemerintah pusat.
"Atau bisa juga pusat ke daerah atau daerah dengan daerah," katanya di saat pelantikan Kepala BKN regional XI di Manado, Jumat.
Namun menurut dia, penempatan jabatan tersebut harus melalui tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian.
"Suatu saat ada pejabat dari Manado yang lulus seleksi dan dilantik sebagai Kepala BKN regional seperti yang dilakukan saat ini," katanya.
Dia mengatakan, undang undang ASN baru saja diketuk dan menggantikan undang-undang sebelumnya UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan undang undang tersebut akan diundangkan kira-kira tiga puluh hari setelah diketuk DPR.
"Kenapa harus ada undang undang baru, karena undang-undang sebelumnya bagus tapi ada hal-hal perkembangan menejemen baru yang belum tertampung," katanya.
Dia mencontohkan, pada undang-undang sebelumnya mendikotomikan antara pegawai negeri pusat dan pegawai daerah, sementara di UU ASN hal tersebut tidak disebutkan karena yang disebutkan adalah pegawai negeri sipil Republik Indonesia.
"PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena mobilitas nasional, maka tidak lagi ada sebutan pegawai Sulawesi Utara saja," katanya.
Dia menambahkan, lelang jabatan atau "fit and proper test" selama ini sudah berjalan ketika seseorang akan menduduki satu jabatan.
"Lelang jabatan hanya salah satu syarat dari beberapa syarat untuk menentukan mana yang layak menduduki jabatan. Ini bukan soal pinter atau tidak, tapi mana yang paling pas. Apakah ini efektif? Efektif dan kita sudah mencobanya," katanya.