Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mencatat telah menerima sebanyak 157 laporan terkait pelayanan publik di 14 kabupaten/kota Kalbar sepanjang 2013.
"Dari sebanyak itu, sebanyak 70 laporan atau 45 persen laporan perseorangan, disusul keluarga korban 23 laporan atau 15 persen, media sebanyak 18 laporan atau 11 persen, dan lain-lain," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi saat ekspose kinerja Ombudsman Perwakilan Kalbar tahun 2013 di Pontianak, Senin.
Agus menjelaskan, dari sebanyak 157 laporan itu terbagi, kasus penundaan berlarut sebanyak 41 laporan, tidak patut 37 laporan, tidak kompeten 23 laporan, tidak memberikan pelayanan 16 laporan, penyimpangan prosedur 14 laporan, penyalahgunaan wewenang dua laporan, permintaan uang, barang, dan jasa sebanyak enam laporan, berpihak empat laporan, dan diskriminasi sebanyak tiga laporan.
"Sebanyak 80 laporan atau 51 persen kasusnya dapat kami selesaikan, dalam pemantauan sebanyak 53 kasus atau 34 persen, menunggu tanggapan atau klarifikasi sebanyak 24 kasus atau 15 persen," ungkap Agus.
Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombusdman Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kalau melihat atau mendengar terkait masih buruknya pelayanan publik, dan mengawasi agar tidak terjadi mala-administrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon pada nomor 0561-741993 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Jalan K.H. Ahamd Dahlan Nomor 63 Pontianak.
"Keikutsertaan masyarakat itu, untuk mendorong masyarakat Kalbar meningkatkan kepedulian dan memiliki sikap sensitif yang tinggi terhadap segala bentuk pelanggaran administrasi dan mencegah praktik KKN dalam bentuk apapun di Kalbar," ujarnya.
Ombudsman Kalbar Terima 157 Laporan Sepanjang 2013
Senin, 30 Desember 2013 15:31 WIB