Pontianak (Antara Kalbar) - Setelah mengeluarkan surat edaran No. 667/K/KPI/10/13 tertanggal 18 Oktober 2013, yang salah satu isinya adalah pengurangan semaksimal mungkin penayangan adegan talent pria yang berpakaian dan berprilaku perempuan, ternyata melihat perkembanganya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkesimpulan tidak menemukan adanya upaya pengurangan dan perbaikan pasca surat edaran tersebut.
KPI, berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan langsung pasca surat edaran tersebut, ditemukan adegan yang dimaksud semakin massif. Adegan semacam ini kami khawatirkan akan berdampak luas khususnya kepada anak dan remaja.
KPI Pusat melalui surat edaran ini meminta kepada pemilik stasiun televisi untuk menghentikan tayangan yang menampilkan adegan talent pria yang berpakaian dan berprilaku perempuan.
Penghentian itu karena tayangan yang dimaksud itu melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1) Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 36 ayat (4) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
"Demikian surat edaran untuk penghentian adegan tersebut kami sampaikan, agar dipatuhi. Terima kasih.," tulis KPI dalam surat edaran kepada seluruh TV tertanggal 30 Desember 2013.