Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan, setelah dilakukan penghitungan oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak, total nilai perhiasan emas milik Titi Yusnawati, istri Kasubdit III Narkoba Polda setempat AKBP Idha Endi Prasetyono Rp181,5 juta, bukan Rp19 miliar.
"Setelah dilakukan penaksiran oleh saksi ahli dari Pegadaian Pontianak dengan harga emas perhiasan dan berlian hari ini, totalnya sebesar Rp181,5 juta, bukan senilai Rp19 miliar seperti laporan korban sebelumnya," kata Mukson Munandar dalam keterangan persnya di Pontianak, Senin.
Mukson merinci, total nilai emas perhiasan dan berlian yang terdiri dari kalung cincin, gelang dan lainnya Rp155 juta, kemudian ditambah dua jam tangan merk Rolex Rp24 juta, dan satunya lagi yang palsu Rp2 juta atau totalnya Rp181,5 juta.
"Jadi konferensi pers hari ini, untuk meluruskan total nilai perhiasan milik Titi Yusnawati yang sebelumnya dilaporkan hilang senilai Rp19 miliar ketika melakukan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta, pukul 19.00 WIB, Jumat (3/1)," ungkap Mukson.
Sehingga menurut dia, dengan keterangan resmi dari Polda Kalbar itu, telah menggugurkan pelaporan kerugian yang menyatakan Rp19 miliar.
(A057/N005)
Polda: Nilai Perhiasan Istri Perwira Rp181,5 Juta
Senin, 6 Januari 2014 17:26 WIB