Dubes RI: Bekerja di Malaysia harus Lengkap Dokumennya
Rabu, 22 Januari 2014 23:06 WIB
Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengingatkan bekerja di negara jiran itu harus memiliki kelengkapan dokumen seperti parpor, kontrak kerja, visa kerja dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan untuk pekerja asing.
"Bagi WNI yang berminat kerja di Malaysia harus sesuai prosedur dan lewat jalur resmi. Serta jangan bekerja di Malaysia tanpa dokumen lengkap," kata Herman di Kuala Lumpur, Rabu, saat menanggapi pelaksanaan operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI) yang digelar pemerintah Malaysia.
Diingatkannya pula, para warga negara Indonesia (WNI) jangan tergiur bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi karena dapat menimbulkan kesusahan bagi diri sendiri. Apalagi pemerintah Malaysia akan menindak tegas mereka yang memiliki kelengkapan dokumen bekerja di negara ini.
Sedangkan, terkait dengan ratusan warga negara Indonesia yang terjaring operasi penertiban PATI, pihak KBRI KL akan mensupervisi dan terus memonitor kondisi WNI tersebut.
"Bila ada WNI yang akan dideportasi tentu harus tertangani dengan baik dan dipulangkan secara aman serta selamat sampai di Tanah Air," ungkapnya.
Sementara itu, pihak KBRI KL berharap kepada WNI yang masuk kategori PATI itu sebaiknya menguruskan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk pulang ke Tanah Air dan kembali lagi melalui jalur resmi dan sesuai mekanisme yang diberlakukan oleh dua negara tentang pengiriman tenaga kerja.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin menjelaskan KBRI KL siap mengantisipasi jika terjadi lonjakan permohonan dokumen seperti paspor ataupun SPLP untuk mereka yang ingin pulang ke Tanah Air.
"Kami siap melayani permintaan pengurusan dokumen untuk 1.000 orang per hari dan jika terjadi lonjakan permintaan, maka kami akan meminta bantuan dari pusat khususnya dari kementerian luar negeri dan pihak kantor imigrasi di Tanah Air.
Selanjutnya, KBRI KL berharap kepada para WNI yang terjaring operasi PATI dan mendapatkan perlakuan semena-mena ataupun ada barang-barang yang diambil saat pelaksanaan operasi tersebut maka diminta untuk mengingat nama petugas yang tertera di baju seragam dan segera laporkan ke KBRI KL.
"Sesuai konvensi Wina, selama 3 x 24 jam, warga negara diperbolehkan menghubungi pihak perwakilan negaranya," ungkap dia.
695 WNI
Sebanyak 1.900 pendatang asing tanpa izin (PATI), sebanyak 695 orang di antaranya berasal dari Indonesia, ditangkap pihak berwenang Malaysia dalam operasi 6P tahap dua yang digelar serentak di seluruh negara.
Operasi yang melibatkan lebih 2000 aparat dari institusi terkait di bawah Kementerian Dalam Negeri itu dilakukan setelah pemerintah Malaysia tidak lagi memperpanjang tempo pendaftaran pekerja asing dalam Program Khas Pengurusan PATI (PKPP) yang berakhir pada Selasa (21/1) pukul 00.01 waktu setempat.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur mengatakan semua PATI yang ditangkap akan dipulangkan ke negara asal masing-masing dalam tempo tujuh hari setelah penangkapan dengan biaya ditanggung pemerintah masing-masing atau majikan.
Selain itu, tambah dia, PATI yang sudah dipulangkan tidak boleh memasuki Malaysia untuk selama-lamanya karena nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar hitam sistem komputer imigrasi.
"PATI yang ditangkap pada hari pertama operasi itu ialah warga Indonesia 695 orang, Bangladesh (255), Myanmar (157), dan selebihnya merupakan warga Kamboja, Vietnam, India, Pakistan, Filipina, China, Nigeria dan Thailand," katanya.