Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pengamat dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjung Pura Pontianak, Turiman Faturahman menyarankan setiap pemerintah desa yang ada di Kalimantan Barat untuk mempersiapkan pengelolaan keuangan yang baik menjelang ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Jika tidak dipersiapkan dari sekarang, tentang manajemen pengelolaan keuangan yang baik, nanti kepala desa itu sendiri yang bisa kelabakan. Karena mengelola dana sebesar Rp1 miliar lebih bukan perkara mudah, apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham pelaporan penggunaan dana APBN itu," kata Turiman di Sungai Raya, Minggu.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini saja masih sering di dengar ada kepala desa yang masuk bui, lantaran salah menggunakan anggaran baik itu ADD maupun dana bantuan lainnya yang bersumber dari APBN, APBD maupun pihak ketiga.
"Nah, itu dana yang saya sebutkan masih kecil-kecil, dan jika Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu disahkan, maka ke depan setiap desa akan mendapatkan dana Rp1 miliar lebih dan tentu itu membutuhkan pelaporan yang jelas," tuturnya.
Turiman menjelaskan, disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa itu karena pemerintah pusat ingin memberdayakan pemerintahan dan lembaga masyarakat yang ada di desa.
Hal tersebut dilatarbelakangi, beberapa waktu lalu ada kepala desa yang ada menginginkan agar desa bisa diberdayakan melalui otonomi desa.
"Memang, yang perlu disambut baik dari UU tentang pemerintah desa tersebut adalah semangat otonomi desanya itu sendiri. Namun, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam menggunakan anggaran yang ada adalah transparansi dan pengelolaan keuangan yang baik, jangan sampai, salah-salah menggunakan anggaran itu, malah bisa berakibat fatal bagi kepala desa itu sendiri," kata Turiman.
Menurut dia, kepala desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana itu, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Apakah pengadaannya menggunakan lelang atau tidak. Karena selama ini, pemerintah desa tidak mengadakan lelang pengadaan barang.
"UU Desa patut disyukuri oleh para perangkat desa namun juga harus hati-hati dalam penggunaan anggarannya," tuturnya.