Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah mengadakan rapat pleno ketujuh atau yang terakhir untuk daftar pemilih tetap pada Pemilu 2014.
Menurut anggota KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi saat dihubungi di Pontianak, Kamis, rapat pleno tersebut rangkaian persiapan untuk daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada Oktober tahun lalu dan terus disempurnakan hingga kini.
"Ini rapat pleno ketujuh untuk menyempurnakan, memperbaiki DPT kita," kata Deni.
Ia menambahkan, dari segi jumlah, pemilih tetap sama dengan rapat pleno pada 1 Januari lalu.
"Ini menjadi dasar pengadaan logistik untuk surat suara. Pengadaan surat suara suara itu kan sejumlah DPT ditambah dua persen dari jumlah DPT tersebut," katanya.
Angka tersebut sama dengan yang ditetapkan KPU Pusat sebagai dasar pengadaan logistik surat suara untuk 413.072 pemilih.
Namun, ada pemilih yang diidentifikasi tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia jumlahnya 199 orang, anggota TNI/Polri nol, belum cukup umur nol, tidak dikenal/ fiktif satu pemilih, pindah domisili nol dan pemilih ganda sebanyak empat pemilih.
Sedang total jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 204 orang dan jumlah pemilih DPT hingga tanggal 19 Maret 2014 kota Pontianak sebanyak 413.072 pemilih.
"Di dalam jumlah 413.072 pemilih ini, kita beri tanda untuk yang tidak memenuhi syarat tersebut dengan tidak mengurangi jumlah," katanya.
Namun penyempurnaan terhadap tata pemilih terus dilakukan dengan cara mencoret dan memberi tanda serta memberi keterangan di bagian belakang daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Ia juga meminta PPS dan KPPS agar tetap mencermati jika ada warga yang tidak memenuhi syarat.
Sementara parpol peserta Pemilu 2014 agar merekrut saksi yang berasal dari penduduk setempat di lingkungan TPS sehingga dapat mencermati pemilih yang datang mengacu DPT yang ada.
Saat pemungutan suara, saksi juga akan dibagikan salinan data DPT. Sedangkan untuk masyarakat, ia meminta agar ikut mencermati data DPT yang telah disempurnakan.
"Kalau masih ditemukan warga setempat yang belum terdaftar dalam DPT ini, bisa mendatangi PPS terdekat untuk mendaftarkan dirinya masuk dalam katagori pemilih khusus itu hingga 14 hari sebelum pemungutan suara sekitar tanggal 26 Maret 2014," katanya.
Namun jika masih juga ada warga yang belum terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih khusus, yang bersangkutan bisa langsung datang ke TPS terdekat dengan domisilinya yang tercantum untuk memberikan hak suaranya pada hari H.
"Pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB, atau jadi satu jam sebelum berakhir," ujar dia.
(T011/Z004)