Sekadau (Antara Kalbar) - Pelayanan penerbitan akta kelahiran masih akan digratiskan di Kabupaten Sekadau, sesuai amanah Undang-undang nomor 24 tahun 2013.
“Masih terus kita maksimalkan. Belum ada ketentuan tentang kapan pelayanan gratis akan berakhir, yang jelas tidak dipungut biaya,†kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau, Ignatius Boni.
Boni mengatakan, sejak UU tersebut diberlakukan, intensitas pengurusan akta semakin meningkat, artinya UU tersebut memang mujarab dan sudah ditunggu-tunggu rakyat kecil.
"Memang sekarang semakin banyak warga yang punya kesadaran untuk mengurusi akta. Kita tentu bersyukur," katanya.
Namun, kata Boni, pihaknya menginstruksikan bawahannya untuk tidak berpuas diri dan hanya siaga di kantor saja menunggu masyarakat datang mengurusi akta. Justru pihaknya menerapkan sistem jemput bola.
"Artinya, petugas dari Dinas Dukcapil sendiri yang datang langsung kedesa-desa. Saat ini, fokus jemput bola diarahkan pada sebelas desa pemekaran," lanjutnya.
Dia melanjutkan, pihaknya memfokuskan dulu di desa-desa pemekaran karena otomatis administrasi kependudukan harus dipisahkan dari desa induk. Sejauh ini, sudah ada beberapa desa yang telah disambangi petugas, seperti desa Tembesuk Kecamatan Belitang Hulu dan desa Tamang Kecamatan Nanga Mahap, sedang pada petugas akan meluncur ke desa Bukit Rambat, Kecamatan Belitang Hulu.
"Menariknya, karena tak cukup hanya satu hari untuk membereskan seluruh administrasi kependudukan di desa sasaran, petugas bahkan rela bermalam di desa-desa tersebut. Ya, kadang petugas kami nginap di kampung-kampung. Karena satu hari saja tidak cukup, jadi mau tidak mau menginap dan kita apresiasi mereka,†pungkasnya.
Dinas Dukcapil Sekadau "Jemput Bola" Layani Akta Gratis
Jumat, 21 Maret 2014 21:21 WIB