Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengesahkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI di seluruh daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Jakarta, Minggu.
"Dengan ini, perolehan suara parpol dan caelg di Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan sah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat memimpin rapat rekapitulasi perolehan suara Kalimantan Barat.
Pengesahan rekapitulasi Provinsi Kalbar tersebut mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para saksi parpol yang hadir di ruang Rapat Pleno Terbuka itu.
"Baru kali ini kami (Bawaslu) memberikan apresiasi kepada KPU daerah, semoga KPU (provinsi) yang berikutnya (mempresentasikan rekapitulasi) juga sama," kata Anggota Bawaslu Nasrullah.
Berdasarkan hasil presentasi rekapitulasi yang disampaikan perwakilan KPU Provinsi Kalimantan Barat, jumlah pemilih sebanyak 3.549.448 orang sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya 2.718.796 orang.
Sementara itu, surat suara sah tercatat 2.478.262 lembar dan surat suara tidak sah sebanyak 240.534 lembar.
Perolehan suara parpol dan caleg DPR RI di Provinsi Kalimantan Barat tertinggi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebanyak 817.770 suara.
Sementara itu Partai NasDem memperoleh 168.741 suara, Partai Kebangkitan Bangsa 117.937 suara, Partai Keadilan Sejahtera 102.146 suara, dan Partai Golongan Karya 348.986 suara.
Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya 236.281 suara, Partai Demokrat 196.890 suara, Partai Amanat Nasional 196.212 suara, Partai Persatuan Pembangunan 136.564 suara, Partai Hati Nurani Rakyat 86.741 suara, Partai Bulan Bintang 30.813 suara serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 139.181 suara.
Pengesahan tersebut disaksikan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, serta perwakilan saksi dari masing-masing parpol.