Jakarta (Antara Kalbar) - Kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen untuk kendaraan berkapasitas 3.000 cc untuk bahan bakar bensin dan 2.500 cc untuk diesel tidak banyak memengaruhi volume penjualan Mazda.
Menurut Senior Marketing Manager Mazda Motor Indonesia (MMI) Astrid Ariani Wijana, kenaikan PPnBM tidak memberikan pengaruh berarti karena hanya ada satu model mobil saja yang mengalami kenaikan pajak yakni Mazda CX9.
"Di Mazda, yang kena kenaikan PPnBM itu hanya CX9," kata Astrid saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa penjualan varian SUV bermesin 3.800 cc ini hanya enam hingga delapan unit/bulan.
"Misalnya kalau setahun itu kami menjual 11 ribu unit, kontribusinya bahkan kurang dari 100," katanya.
Astrid menyebutkan jika ada penurunan penjualan pada model ini, bisa tertutupi dengan penjualan varian lain seperti Mazda2 atau Mazda CX5.
"Kalau turun 3 unit, bisa dengan mudah diserap dari Mazda2," katanya.
Selain itu, segmentasi konsumen dari varian ini, lanjutnya, tidak banyak memperhitungkan kenaikan pajak tersebut. Harga CX9 yang semula berkisar Rp800 juta, kini menjadi Rp900 juta.
"Tapi segmen ini, relatif lebih memang segmented, kenaikan Rp75-100 juta buat mereka enggak besar," katanya.
Dua produk andalan Mazda yakni Mazda2 dan Mazda CX5 'bebas' dari kenaikan pajak barang mewah tersebut.