San Jose (Antara Kalbar) - Samsung diperintahkan pengadilan di Amerika Serikat untuk membayar kerugian ke Apple sebesar US$119,6 milyar atas pelanggaran dua hak paten.
Hakim di California menyampaikan putusannya di Pengadilan Federal San Jose pada Jumat (02/05).
Apple sebelumnya menuntut US$2 triliun dan menuduh Samsung melanggar hak paten di fitur ponsel pintarnya.
Pengadilan juga memutuskan bahwa Apple melanggar Hak Cipta Samsung dan harus membayar ganti rugi US$158.000.
Apple dituntut US$2,2 triliun setelah menuduh Samsung melanggar lima dari hak patennya antara lain seperti fungsi geser untuk membuka kunci dari ponsel.
Samsung menyangkal tuduhan tersebut dan meminta US$6 miliar setelah berargumen dengan Apple mengenai pelanggaran paten pada penggunaan kamera dan transmisi video.
"Walaupun putusan ini lebih besar dari standar normal, sangat sulit untuk melihat hasil ini sebagai kemenangan Apple" kata Brian Love, Profesor Hukum dari Universitas Santa Clara, Amerika Serikat.
"Jumlah ini kurang dari 10% dari dana yang diminta Apple dan mungkin tidak terlalu banyak dari apa yang dihabiskan Apple untuk menangani kasus ini," tambah Love.
Putusan ini merupakan Klik pergulatan hukum terakhir terkait hak intelektual antara dua produsen telepon pintar terbesar dunia tersebut.
(bbc)