Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Wilayah Kalimantan Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman untuk memberi perlindungan kepada PNS setempat.
"PNS di lingkungan Pemprov Kalbar akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, jadi mendapat jaminan tentang kecelakaan kerja dan kematian," kata Wagub Kalbar Christiandy Sanjaya usai penandatanganan nota kesepahaman di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Selasa.
Menurut dia, program ini tujuannya memberi perlindungan kepada tenaga kerja dalam rangka menciptakan ketenangan dalam bekerja, yang akhirnya meningkatkan produktifitas kerja dan mendorong kemajuan usaha.
Ia menambahkan, perubahan layanan jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia mengacu UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ada dua penyelenggara yakni BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi sejumlah program. Yakni Jaminan Kesehatan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Kepesertaan jaminan sosial juga diperluas meliputi pejabat negara, TNI, Polri, PNS dan CPNS.
Ia berharap, kerja sama antara BPJS dan Pemprov Kalbar dapat terlaksana dengan baik. "Meski baru dilaksanakan tahun 2015, tetapi sejak saat ini, sudah harus dilakukan persiapan. Baik sosialisasi, penyiapan aturan, perangkat, aparat pelaksana maupun sistem," ujar Christiandy Sanjaya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menuturkan, saat ini ada 14 provinsi yang sudah menandatangani kerja sama dengan BPJS.
"Dan ini akan terus berlanjut ke provinsi lain yang disesuaikan dengan karakter daerah masing-masing," kata Elvyn.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Muhammad Ridwan menambahkan, tidak hanya kalangan pekerja formal yang mendapat layanan tersebut, namun perusahaan juga harus memasukkan pegawainya dalam program serupa.
"Karena kalau mereka bekerja dengan tenang, secara tidak langsung produktivitas kerja meningkat, dan ujung-ujungnya, perusahaan yang diuntungkan," kata Ridwan.
***3***
Pemprov Kalbar - BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Nota Kesepahaman
Selasa, 13 Mei 2014 16:10 WIB