Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Hilman Tisnawan mengatakan dibutuhkan sinergi yang kuat dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar terwujud inflasi yang rendah dan stabil di provinsi itu.
"Kota Pontianak memegang peranan penting karena membentuk 80 persen dari inflasi di Provinsi Kalbar," kata Hilman Tisnawan saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Saat rakornas TPID yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu, Kota Pontianak mendapat penghargaan sebagai yang terbaik tingkat kota untuk kawasan Timur Indonesia.
Meski inflasi Kota Pontianak pada tahun 2013 cukup tinggi, yaitu mencapai 9,48 persen, TPID Kota Pontianak terpilih karena upaya pengendalian inflasi, khususnya di bidang ketahanan pangan, yang dinilai efektif dalam menekan laju inflasi.
Ia melanjutkan, tingginya inflasi di Kota Pontianak terutama dipengaruhi oleh pergerakan harga tiket angkutan udara dimana pengendaliannya perlu bersinergi dengan pemerintah pusat.
Selain ketahanan pangan, TPID Kota Pontianak juga dinilai berhasil dalam mengelola ekspektasi inflasi masyarakat, melalui pemasangan papan informasi harga di Pasar Flamboyan, Pasar Kemuning dan Pasar Teratai, serta siaran pers melalui media massa.
TPID Kota Pontianak juga dinilai inovatif dalam mengendalikan inflasi di bidang energi, yakni konsumsi BBM bersubsidi melalui program kartu kendali BBM serta LPG melalui pemasangan kode warna segel LPG.
Ia menambahkan, upaya pengendalian inflasi Kota Pontianak tentunya tidak terlepas dari kerja sama dengan TPID Provinsi Kalimantan Barat.
"Sinergi seperti ini yang diharapkan dapat terus ditingkatkan," kata dia.
Rakornas tersebut diikuti 233 TPID yang sudah terbentuk. Di Kalimantan Barat yang sudah terbentuk yaitu TPID Provinsi Kalimantan Barat, TPID Kota Pontianak, TPID Kota Singkawang, TPID Kabupaten Pontianak, TPID Kabupaten Sintang dan TPID Kabupaten Melawi.
Kegiatan yang dirancang oleh Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) TPID yang terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri itu menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
Yaitu meningkatkan kerja sama antardaerah di bidang ketahanan pangan melalui dukungan perencanaan program kerja dan penyediaan anggaran di daerah.
Kemudian, meningkatkan ketersediaan kualitas data dan informasi surplus defisit pangan di setiap daerah oleh TPID untuk menjadi acuan dalam melakukan kerja sama antardaerah.
Meningkatkan kapasitas pengelolaan kerja sama antardaerah, antara lain melalui bimbingan danbkonsultasi bagi TPID yang difasilitasi oleh Pokjanas TPID.
Selain itu, pengendalian inflasi di daerah diarahkan pada tercapainya "4K", yakni Ketersediaan pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran distribusi dan Komunikasi ekspektasi.
(T011/E001)