Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyatakan akan mengecek kasus pembakaran lahan yang terjadi pada kawasan perusahaan sawit PT GAN yang terletak di Desa Terindak.
"Kita memang sudah mendengar adanya kasus pembakaran lahan pada kawasan PT GAN. Namun informasi ini bari kita dapatkan secara sepihak dan akan kita tindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan," kata Kepala BLH Kubu Raya, Aswin Fuad di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, berdasarkan penuturan pengelola PT Gan kebakaran lahan yang terjadi dikarenakan adanya rumah penduduk yang terbuat dari kayu yang terbakar dan kebetulan lokasi rumah tersebut di dalam kawasan lahan perusahaan itu, dan akhirnya melalap lahan yang ada di sekitar.
Dia menjelaskan, saat ini informasi yang didapat terhadap lahan yang terbakar di perusahaan sawit itu kurang lebih 12 hektare habis terbabat.
"Kita masih mendengar informasi dari sebelah pihak namun dalam waktu dekat ini kita akan turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi sebenarnya yang terjadi dan bertemu masyarakat sekitar terkait kebakaran lahan tersebut, apa yang menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut, ataukah ada unsur kesengajaan," tuturnya.
Dalam mengecek kasus pembakaran lahan itu, pihaknya akan mendahulukan langkah-langkah preventif �yang lebih mengedepankan imbauan baik itu kepada masyarakat maupun pengelola PT Gan itu sendiri.
Selain pembakaran lahan di Desa Terindak, dia menjelaskan pihaknya juga akan mencari informasi mengenai pembakaran lahan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya yang terjadi pada lahan milik warga.
"Kita sudah menerima informasi adanya kebakaran lahan, kita langsung mengecek hal tersebut, dan dari penuturan warga yang membakar, semula dirinya melakukan pembakaran lahan miliknya dalam skala kecil dan sudah dimatikan. Namun secara tidak disengaja api tidak padam dan menyebar di lahan-lahan warga lainnya hal tersebut yang membuat kebakaran lahan melebar, akan tetapi saat ini telah padam," tuturnya.
Dari berbagai kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kubu Raya, Aswin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran-pembakaran lahan yang disengaja untuk kepentingan masing-masing pihak, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku pembakaran lahan yang di sengaja oleh oknum masyarakat ataupun perusahaan dapat dikenakan pidana.
"Jika ada pembakaran lahan maka pastinya bukan hanya di daerah yang terbakar saja terkena dampaknya namun masyarakat luar juga terkena dampak tersebut," katanya.
Salah satunya terkena asap yang sangat membahayakan masyarakat, maka dari itu pembakaran lahan sangat dilarang oleh pemerintah, katanya.
(KR-RDO/N005)