Kuala Lumpur (Antara Kalbar) - Sebanyak 11 pendatang ilegal asal Indonesia ditahan polisi perairan Malaysia (APMM) Daerah Maritim 4 Klang saat mencoba menyusup masuk ke Malaysia melalui laut.
Para pendatang ilegal yang menaiki kapal kayu itu ditangkap petugas patroli APMM yang mengendus keberadaan mereka di Kuala Selangor, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.
Mereka diduga berasal dari Tanjung Balai dan ingin mendarat di Sekinchan.
Kepala polisi perairan daerah (KPMD) Kapten Maritim Mohd Aliyas mengatakan hasil pemeriksaan mendapati kapal tersebut membawa 11 penumpang berusia antara 21 hingga 43 tahun, termasuk seorang wanita.
"Hasil pengusutan mendapati semua pendatang tanpa izin itu tidak mempunyai dokumen perjalanan sah dan mereka kemudian dibawa ke kantor APMM D4," katanya.
"Setelah selesai diambil keterangannya, mereka kemudian dibawa ke kantor polisi Shah Alam untuk ditahan. Kasus ini diusut berdasar Akta Imigrasi 1959 dan Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007," katanya.
Menurut Aliyas, pihaknya akan terus menggiatkan operasi untuk membendung dan memberantas aktivitas penyelundupan pendatang tanpa izin ke Malaysia.
(N004/A.F. Firman)