Jakarta (Antara Kalbar) - Anggaran penanganan bencana alam di Kementerian Sosial pada 2015 mencapai Rp235 miliar, meningkat dibandingkan 2014.
"Pada 2014 kita hanya dapat anggaran Rp184 miliar," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Margowiyono di Jakarta, Selasa.
Anggaran tersebut, menurut Margo, masih sangat kecil dibandingkan jumlah korban bencana alam yang harus mendapatkan bantuan pemerintah.
"Kita hanya mampu melayani 10 persen atau hanya 140 ribu korban bencana alam," kata Margowiyono.
Kementerian Sosial mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penanganan bencana alam seperti menyediakan kebutuhan dasar korban pada masa tanggap darurat.
Kebutuhan dasar tersebut antara lain, sandang, pangan dan papan sementara korban bencana alam serta bantuan jatah hidup (jadup).
Selain di Kementerian Sosial, anggaran untuk penanganan bencana juga tersebar sesuai tugas pokok dan fungsi seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemerintah telah menyiapkan dana on call senilai Rp1,5 triliun yang ada di (BNPB) yang dapat dipergunakan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk penanganan bencana alam.
(D016/S. Muryono)