Ngabang (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Landak, Selasa (4/11) siang mengamankan dua remaja bawah umur dari enam tersangka terlibat sebagai komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di desa Sekilap Kecamatan Mandor.
Para pelaku Curanmor yakni ND, NK, KD, YG yang telah berusia dewasa, namun KN dan ML masih remaja berusia 16 tahun dan sedang berstatus aktif sebagai pelajar SMP di kecamatan Sompak.
Selanjutnya para pelaku ini diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Landak secara terpisah., yakni di desa Sekilap Kecamantan Mandor dan Desa Galar kecamatan Sompak
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Andri Syahroni mengatakan, terungkapnya kasus Curanmor ini berkat informasi warga yang mengetahui adanya penjualan motor yang harga sangat murah dan tanpa di sertai surat-surat identitas kendaraan tersebut secara lengkap.
"Awalnya penangkapan ke empat tersangka ini, pada Senin (3/11) malam di Desa Sekilap Mandor, yakni pada ND, NK, ML dan KN, dan pengembangan dari mereka ini di dapatlah nama-nama lain dan barang bukti,""ujar Andri.
Selain itu, barang bukti yang diambil di Nusapati kecamatan Sungai Pinyuh, desa Sekilap dan Mandor serta dua tersangka lainnya KD dan YG di Desa Galar Kecamatan Sompak.
Enam tersangka ini memiliki peran-peran tersendiri dalam melaksanakan aksinya, seperti ND selaku pencuri, kalau NK,KD,KN, ML memiliki peran melakukan monitor di jalan dan membantu pencurian.
Selanjutnya YG berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian tersebut, seperti motor Satria F tersebut ia jual seharga Rp 2,5 juta.
"KN dan ML memang masih di bawah umur, dan keterlibatanya dalam pencurian motor ini, yakni membantu ND melaksanakan aksinya saat eksekusi," katanya.
Saat ini barang bukti yang sudah diamankan yakni tiga unit sepeda motor merk Jupiter Z, Suzuki Satria F dan Bajaj Pulsar. Selain itu dari tersangka juga diamankan dua unit sepeda motor yakni Honda Supra Fit dan Yamaha Vega R serta obeng.
"Jupiter Z bernopol KB 3890 PJ. milik Wisno warga desa Tiang tanjung Kec Mpw Hulu yang hilang pada 2 November 2014, motor Satria F KB 5195 BO milik Yulius Iryanto yang hilang di desa Amawang Kecamatan Sompak pada 10 oktober 2014, serta Bajaj Fulsar milik seorang desa Songga Kecamatan Menyuke pada 1 November lalu,"jelasnya
Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun ancaman hukuman untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Polres Landak Tangkap 6 Pelaku Curanmor, 2 Diantaranya Siswa SMP
Selasa, 4 November 2014 21:18 WIB