Jakarta (Antara Karyawan) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Saya selaku ketua DPRD DKI dengan ini secara resmi mengumumkan sekaligus mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengangkatan Plt Gubernur DKI menjadi Gubernur DKI," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut dia, rapat paripurna istimewa tersebut merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi dari Mendagri yang diterimanya beberapa waktu lalu serta rapat pimpinan dengan seluruh fraksi yang digelar pada Kamis (13/11) kemarin.
"Setelah paripurna, surat usulan tersebut langsung diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri. Kemungkinan, saya akan menyerahkan surat itu pada hari ini juga, sehingga pelantikan bisa cepat dilaksanakan," ujar Prasetyo.
Meskipun begitu, dia belum dapat memastikan waktu pelantikan Ahok karena kewenangan tersebut berada di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Apalagi, sampai dengan saat ini Pak Jokowi masih melaksanakan tugas kenegaraan di luar negeri. Jadi, kita tunggu keputusan dari Presiden untuk memberikan instruksi kepada Kemendagri," tutur Prasetyo.
Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, rapat paripurna istimewa itu hanya dihadiri oleh 42 anggota dari total keseluruhan anggota yang mencapai 102 orang. Rapat pun berlangsung singkat, yakni hanya sekitar 10 menit.
Dalam rapat tersebut, Prasetyo juga tidak didampingi oleh keempat wakilnya, yaitu M Taufik dari Partai Gerindra, Triwisaksana dari PKS, Abraham Lunggana dari PPP dan Ferrial Sofyan dari Partai Demokrat.
Kendati demikian, dia mengaku tidak mempermasalahkan sedikitnya anggota yang hadir dalam rapat istimewa tersebut karena hanya tinggal mengumumkan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tidak apa-apa, tidak masalah. Lagipula kan ini hanya tinggal mengumumkan secara resmi pengangkatan Pak Ahok sebagai Gubernur DKI. Tidak ada lagi tolak-menolak. Semuanya sudah sesuai dengan arahan dari Kemendagri," ungkap Prasetyo.
Ahok Resmi Diumumkan DPRD Jadi Gubernur DKI Jakarta
Jumat, 14 November 2014 14:52 WIB