Ngabang (Antara Kalbar) - Sejak diturunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 1 Januari 2015, hingga Jumat (2/1) belum berdampak untuk ongkos transportasi di Kabupaten Landak.
"Ongkos penumpang masih seperti yang kemarin, dari Ngabang - Pontianak Rp.130 per orang. Dulu sebelum naik BBM Rp.100 ribu. Sekarang infonya turun lagi BBM, tapi kami belum ada instruksi dari bos," ujar salah satu supir taksi yang namanya enggan dipublikasikan, Jumat.
Sementara itu Pantauan ANTARA harga premium atau bensin ditingkat kios eceran sebagian sudah ada yang menurunkn harga dari Rp.10 ribu menjadi Rp.9 ribu perliternya. Disejumlah SPBU tampak antrean panjang kendaraan roda dua dan empat.
Seperti diketahui, seiring dengan terus melorotnya harga minyak dunia, pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau RON 88 dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600, mulai 1 Januari 2015. Sementara itu, harga solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 dan harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter.
Bersamaan dengan penurunan ini, pemerintah juga menghapus subsidi BBM untuk jenis premium. Harga premium di Rp 7.600 per liter itu sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah dan yang disubsidi itu solar Rp 1.000 per liter.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Landak Andi Ali dihubungi, Jumat (1/1) mengatakan sampai sekarang belum dapat petunjuk resmi dari pemerintah pusat dan provinsi Kalbar.
"Tapi kebijakan pemerintah mengenai subsidi BBM ada positifnya. Nanti kenaikan tidak diumumkan. Ikut kenaikan harga minyak dunia. Karena subsidi sudah ditetapkan Rp. 1000," kata Andi Ali.
Ia berharap dengan kebijakan pemerintah pusat dengan menetapkan subsidi BBM dan mengikuti harga minyak dunia bisa berdampak perkembangan perminyakan di Indonesia.
"Mudah-mudahan stok BBM di daerah dapat terpenuhi dan para spekulan BBM bisa hilang sendirinya," ujar Andi Ali.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai stok gas elpiji ukuran 3 kg di Landak sering langka dari pasaran dan harga bervariasi ditingkat eceran. Pihaknya mengaku tidak mengetahui karena
tidak diberikan laporan berapa kuota gas yang dipasok ke Landak oleh Pertamina.
"Kami tidak diberi laporan rutin, kecuali kita minta pertamina baru dikasih. Kedepan juga sesuai UU No. 23/2014 ada pembagian urusan pemerintahan antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota," kata Andi Ali.