Pontianak (Antara Kalbar) - Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistianto meminta para petani plasma PT Benua Indah Grup untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama persidangan tersangka Budiono Tan, kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.
"Saya minta para petani agar ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama persidangan nantinya di PN Ketapang," kata Arief Sulistianto saat dihubungi di Ketapang, Jumat.
Arief menjelaskan pihaknya sudah menekankan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan hukum, termasuk kasus Budiono Tan.
"Proses hukum dilakukan di Ketapang dengan pertimbangan jika dilakukan di Pontianak, akan menyebabkan biaya tinggi, karena sebagian besar para saksi ada di Ketapang, dan tempat kejadian perkaranya juga di Ketapang. Selain itu, masyarakat juga bisa mengawasi jalannya persidangan dengan aman," kata Arief.
Sementara itu, Koordinator Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Anshari menjamin proses sidang dengan tersangka Budiono Tan akan berjalan dengan aman. "Saya akan menjaga sidang hingga berlangsung tertib dan aman," ujarnya.
Menurut dia, keberhasilan penangkapan Budiono Tan merupakan harapan baru bagi sekitar 10 ribu lebih kepala keluarga. Penantian ini setelah lima Kapolda Kalbar berganti.
Saat ini Polda Kalbar sudah membuat laporan polisi untuk kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka. sehingga proses penyidikan lanjutannya akan dilakukan di Ketapang, kata Kapolda Kalbar.
Tersangka Budiono Tan, akan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pencucian uang. "Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Arief.
Tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Kapolda Minta Petani Amankan Sidang Budiono Tan
Jumat, 16 Januari 2015 14:12 WIB