Serang (Antara Kalbar) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis pengelolaan dana desa.
"Kami juga menyiapkan beberapa peraturan menteri yang nanti dijadikan payung hukum pelaksanaan pembangunan di perdesaan tersebut," ujar Marwan saat berkunjung ke Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banteng, Senin.
Ada enam sampai tujuh peraturan menteri yang sedang disusun sebagai payung hukum.
"Kami akan terus sosialisasikan Undang-undang 6/2014 tentang Desa kepada masyarakat, melanjutkan apa yang pernah dilakukan DPR. Sambil menyiapkan payung hukum turunannya," jelas dia.
Marwan berkunjung ke desa, yang infrastrukturnya masih minim. Meski letaknya tidak terlalu jauh dari Jakarta.
Selain berdialog dengan warga, pada kesempatan ini Marwan juga melihat perajin anyaman dari daerah ini.
"Gunakan dana desa sebaiknya, karena akan langsung diaudit BPK. Penggunaan harus transparan, akuntabel dan jangan ada penyelewengan. Indonesia harus dibangun dari pinggiran, dari desa, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi," jelas dia.
Menurut Marwan, dana desa harus diprioritaskan untuk pembangunan desa baik infrastruktur (jalan dan irigasi) serta pembentukan BUMDes.
Ia menegaskan bahwa setiap desa harus menyusun Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebelum pencairan dana pada April.
Penanggung Jawab Dirjen Pembangunan dan Pembangunan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johosua Max Yoltuwu, menambahkan saat ini sudah
ada sekitar 73.000 desa yang sudah tervalidasi data RPJMDes-nya.
(I025/A.J.S. Bie)