Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, akan mengevaluasi keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014 sebelum melanjutkan untuk program dana desa.
"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak," kata Menteri Marwan di sela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, dalam siaran pers yang diterima Antara.
Menurut dia, para fasilitator akan dievaluasi produktivitasnya. Mereka yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
Ia mengatakan, sesuai UU Desa, fasilitator untuk pendampingan program dana desa dibutuhkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.
Ia mengatakan, kementeriannya sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, di dalamnya termasuk soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya.
Ia menambahkan, implementasi dana desa baru bisa dilaksanakan sekitar April 2015 nanti.
(M041/E.S. Syafei)