Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan pemerintah harus tetap memberikan keuntungan kepada PT Pertamina dalam melaksanakan tugasnya mendistribusikan bahan bakar minyak subsidi.
"PLN saja yang juga melaksanakan `PSO listrik` atau subsidi listrik masih diberi keuntungan sebesar 7 persen oleh pemerintah. Ini artinya pemerintah harusnya memberi perlakuan yang sama kepada Pertamina," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan dengan tidak diberikannya keuntungan oleh pemerintah saat mendistribusikan BBM PSO (publik service obligation). Pertamina bisa dinilai melanggar UU PT, dan bisa dipidanakan, karena bisnis yang rugi. Karena pada dasarnya Pertamina adalah perusahaan yang menurut UU PT dan UU BUMN diharuskan memperoleh keuntungan.
"Sangat tidak fair jika Pertamina dipaksa melaksanakan tugas pemerintah namun ternyata dibiarkan rugi oleh pemerintah," ungkap Sofyano.
Menurut dia mendistribusikan BBM bersubsidi ke seluruh pelosok tanah air bukanlah pekerjaan yang mudah, banyak tantangan berat, dan perlu kerja keras dan pengorbanan. Karenanya pemerintah harusnya bisa memastikan memberi penugasan PSO BBM kepada Pertamina dengan memberikan margin minimal sama dengan PLN.
Dalam kesempatan itu, Sofyano menanggapi ruginya Pertamina pada distribusi BBM bersubsidi. Dia berharap jangan sampai PSO minyak tanah, dan minyak solar di tahun 2015, Pertamina kembali rugi.
Ia mencontohkan minyak tanah apabila dengan formula PSO lama (2012) tidak diubah, menurut perhitungan dia, Pertamina bisa rugi Rp680 /liter. Sedangkan terhadap BBM Solar dengan dicoretnya subsidi BBN (bahan bakar nabati) sedangkan harga FAME jauh di atas solar, maka Pertamina akan rugi akibat FAME tidak diganti Pemerintah.
Kerugian tersebut, dia perkirakan berkisar Rp300 /liter, apalagi jika harga solar diturunkan lagi. Untuk menekan kerugian ini, Pertamina tentu saja terpaksa akan menghentikan penggunaan FAME, artinya program BBN (energi terbarukan) akan berhenti kecuali pemerintah juga dapat memahami kerugian yang terjadi.
Direktur Puskepi menambahkan untuk menyalurkan gas tabung tiga kilogram ke seluruh pelosok negeri ini, pemerintah menetapkan formula harga sejak tahun 2009, dan hingga kini belum pernah dirubah. Dengan formula harga tersebut, Pertamina di tahun 2014 ternyata hanya mendapat fee sebesar Rp34 /kilogram atau 0,3 persen saja/kilogram. Total perkiraan pendapatan Pertamina dari fee penyaluran gas subsidi tahun 2014 hanya sekitar Rp180 miliar.
"Jika formula ini tidak dirubah saya yakin di tahun 2015 ini Pertamina akan mengalami kerugian lagi. Ini harusnya jadi perhatian pemerintah dan juga pihak DPR RI, janganlah Pertamina `ditindas` secara terselubung dengan `mengebiri` margin yang semestinya pantas untuk diterima Pertamina," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Pertamina, M Riswi menyatakan PT Pertamina selalu menjadi badan usaha yang diberi tugas dan tanggung jawab mendistribusikan BBM subsidi ke seluruh pelosok Indonesia. Namun dalam enam tahun terakhir, Pertamina selalu merugi dalam menjual BBM subsidi.
"Jadi enam tahun belakangan, Pertamina selalu rugi distribusikan BBM subsidi ke seluruh pelosok Indonesia. Sementara badan usaha lain (AKR atau SPN) selalu untung, karena wilayah penugasan mereka kecil," ujarnya.
Pertamina terakhir kali untung mendistribusikan BBM pada 2007 dan 2008, dimana saat itu alpha BBM subsidi ditetapkan Rp656 /liter di 2007, sehingga Pertamina untung Rp5,94 triliun. Pada 2008, alpha BBM ditetapkan Rp617,3 /liter, sehingga Pertamina untung Rp6,37 triliun.
Sementara pada 2009-2014, Pertamina mulai rugi, yakni tahun 2009 Pertamina rugi sebesar Rp4,5 triliun; tahun 2010 rugi Rp3,34 triliun; 2011 rugi Rp0,97 triliun; 2012 rugi Rp0,84 triliun; 2013 rugi Rp0,35 triliun; dan tahun 2014 Pertamina rugi sebesar Rp3,92 triliun.
(U.A057/B/N005/N005) 11-02-2015 18:23:12
Puskepi: Pertamina Sebagai Penyalur BBM Subsidi Harus Untung
Rabu, 11 Februari 2015 18:23 WIB