Jakarta (Antara Kalbar) - Komunitas Peduli Anak Bangsa (KePAB) menyatakan pemerintah perlu menayangkan wajah pedofil serta rekam jejaknya pada satu situs khusus agar masyarakat waspada.
"Kami kecewa karena banyak kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak tak bisa diselesaikan dengan tuntas," ujar Pengurus KePAB, Rosa Pati Jalal, saat beraudiensi dengan DPP Kowani di Jakarta, Rabu.
Hukuman pidana, lanjut Rosa, tak mampu membuat mereka menjadi jera.
Dengan menayangkan wajah serta riwayat kejahatan para pelaku pedofil, dapat membuat masyarakat waspada sosok penjahat tersebut.
Hal tersebut diterapkan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat. Situs tersebut akhirnya menjadi pedoman bagi para orang tua dalam hal pengawasan anak-anaknya sehari-hari.
"Mereka menjadikan informasi tersebut sebagai peta petunjuk. Mana-mana daerah yang rawan penjahat dan mana wilayah aman untuk anak. Dan itu cukup efektif melindungi anak dari para pelaku pedofil," tambah dia.
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo mengakui bahwa regulasi terkait perlindungan anak sudah diterbitkan pemerintah melalui UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian ada Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Pada Anak (GN-AKSA) pada 2014.
"Tetapi berbagai regulasi tersebut hingga saat ini belum memberikan hasil yang optimal," kata Giwo.
Indikasinya antara lain makin meningkatnya kejahatan pada anak, makin bertambahnya para pelaku pedofil dan makin banyaknya sekolah yang tidak aman bagi anak.
Laporan terkait kasus kejahatan yang menimpa anak justru terjadi pada institusi pendidikan, yang semestinya sekolah menjadi wilayah yang aman bagi anak-anak untuk tumbuh, berkembang, dan bersosialisasi selain rumah dan lingkungannya.
Giwo menambahkan, keberadaan para pedofil tersebut memang tak lepas dari sikap pemerintah yang tidak sepenuh hati menuntaskan kasus kejahatan pada anak dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Celah tersebut dimanfaatkan oleh para pedofil untuk menggencarkan kejahatannya.
Giwo mengajak KePAB untuk bersama-sama mendirikan Posko Penanganan Korban Kekerasan Seksual Anak yang beroperasi di kantor pusat Kowani. Posko ini nantinya akan menerima pengaduan masyarakat terkait kasus kejahatan seksual yang menimpa anak, termasuk upaya pendampingan hukum dan pendampingan psikologi.
(I025/S. Pinardi )