Pontianak (Antara Kalbar) - Baru-baru ini di KotaPontianak, terungkap kasus perdagangan anak (remaja) dengan pelaku temannyasendiri yang uang hasil “trafficking†tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
Berita tersebut, tentu saja mengejutkan banyakkalangan di Pontianak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat (LSM) yangsehari-harinya bergelut dalam kasus yang melibatkan anak-anak usia dini hinggaremaja.
Adalah Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalimantan Barat, mengaku prihatin dengan terungkapnya kasus seorang anak dibawah umur yang menjual temannya sendiri tersebut, hanya demi mendapatkan uanguntuk berpoya-poya.
“Sungguh mengejutkan pelaku dan korban kasus perdagangan manusia itu, adalahanak-anak di bawah umur, dan masih status pelajar lagi,†kata Direktur YNDNDevie Tiomana.
Peristiwa itu terungkap pada Februari lalu, ketika Direktorat Reserse danKriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menindak lanjut temuan SatuanPolisi Pamong Praja Kota Pontianak saat usai merazia kost-kost-san.
Dalam suatu razia, Satpol PP Kota menemukan Mon dan LL(14) di kamar sebuah panti pijat Tiara, Jalan Gajah Mada No. A 15, KecamatanPontianak Selatan. Dari temuan tersebut, paman korban melaporkan kePolresta Pontianak, sehingga dibekuklah Mon (14) dan Mel (Mami) perempuansetengah baya sebagai mucikari atau pemilik panti pijat itu.
Disitu terungkap bahwa Mon yang masih berusia remaja, mengenalkan LL kepadaseorang lelaki dewasa. Dan saat terjaring razia Satpol PP Kota Pontianak dipanti pijat milik Mel, ternyata LL merupakan korban dan remaja yang kesekiankalinya “dijual†Mon kepada pria hidung belang.
Kuat diduga, korban Mon dalam perdagangan manusia tersebut,sudah mencapai puluhan perempuan dengan usia yang sebaya dengan dirinya, yakni14 tahun.
"Awalnya, Mon mengaku hanya menjual dua orang temannya yaitu SA danseorang lagi berinisial LL. Tetapi ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2013dan jumlahnya 32 orang,†kata Devie Tiomana dengan nada sedih.
Peristiwa yang dialami LL berawal pada November 2014. Saat itu, Mon menawarkanLL untuk melayani tamu pria “hidung belangâ€. Mon membawa LL dengan temannya VNke panti pijat, yang disebut-sebut melayani pijat tradisional itu.
Kemudian LL dijanjikan akan mendapat gaji Rp400 ribuoleh Mel yang bertindak sebagai mami, dan LL pun menyetujui. Uang hasil dari “jasaseks†oleh LL itu, diberikan kepada Mon Rp50 ribu dan VN sebesar Rp100 ribu. SementaraLL sendiri menerima uang sebesar Rp250 ribu.
Dengan terungkapnya kasus itu, YNDN Kalbar memberikan pendampingan hukum pada LLyang kini berstatus korban perdagangan manusia, dan Mon sebagai tersangkapelaku dengan status masih di bawahumur.
Polda Kalbar dan Polresta Pontianak pada akhirnyamenangkap korban (LL), dan penjual anak (Mon dan Mel) dan laki-laki yangmenyetubuhi korban (VN).
Penanganan khusus
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto menanggapiperistiwa tersebut, menyatakan keprihatinannya atas kasus penjualan anak dibawah umur tersebut, apalagi yang menjual anak tersebut juga teman dekat darikorban. Sehingga dalam penanganan kasus tersebut perlu penanganan khususterhadap korban dan tidak bisa dilakukan dari aspek penegakan hukum saja, tetapiperlu pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban.
Dalam kasus ini, menurut Kapolda, ada tiga laporan sejenis datang dari orangtua korban maupun korban itu sendiri. Seperti kasus yang menimpa LL (14) yangdijual oleh Mon (14) pelajar dan Mel alias mami pemilik panti pijat Tiara diJalan Gajah Mada Pontianak.
Kapolda Kalbar menyebut, modus operandinya yakni korban LL dibawa Mon ke pantipijat tradisional Tiara, Jalan Gajah Mada, Kompleks Terminal Gajah Mada No A 15Pontianak Selatan.
“Modusnya, LL sekitar November 2014 ditemui olehtersangka Mon yang menawarkan LL untuk melayani tamu. Korban setuju, kemudian VNdan Mon membawa korban ke panti pijat Tiara milik Mel, hasil transaksi itu LLmendapat Rp400 ribu, kemudian Mon mendapat komisi Rp50 ribu, VN Rp100 ribu danmami mendapat 200 ribu,†ujar Kapolda.
Terungkapnya jaringan prostitusi penjualan anak di bawah umur ini, hasilpengerebekan Kamis (12/2) pukul 13.00 WIB, Mon ditemukan sedang berada di antaradelapan wanita dewasa di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Pontianak Kota.
Kemudian, kasus kedua lanjut Kapolda Kalbar, dilaporkan sehari kemudian setelahkasus pertama yang menimpa korban bernama SF (17) atas laporan Hendro, abangkandungnya sendiri, kejadiannya tanggal 11 Februari 2015.
Menurut Arief, dalam kasus ini tersangka Mon juga berperan dalam penjualan SFyang juga telah menjual LL. Modusnya SF diminta datang ke rumah MO untukmenjual keperawanannya. Sementara korban sempat menolak, namun akhirnyamengikuti ajakan Mon dengan imbalan Rp5 juta yang telah menunggu di Vila KapuasDharma. Sementara pelaku atas nama Hendrik masih dalam pengejaran.
“Dalam perjanjian Hendrik membayar Rp5 juta, namun hanya dibayar Rp2,5 juta.Dari uang itu korban SF memberikan imbalan pada Mon sebesar Rp100 ribu, NiRp300 ribu, Tr Rp100 ribu, AG Rp100 ribu, Pe Rp200 ribu yang semuanya temankorban,†kata Arief.
Kini akibat prostitusi tersebut, korban SF (14) yang masih status pelajar, sudahhamil delapan bulan, katanya.
Kasus ketiga, kata Kapolda Arief hanya karena ingin mengendarai mobil, SF relamelayani Feri pemilik Honda Jazz.
“Awal prostitusi SF, bermula dari Rey tersangka yangmenggunakan jejaring sosial menggunakan foto SF dengan nama samaran dan berkenalandengan tersangka Feri. Tetapi Rey memang berniat menjual temannya SF kepadaFeri cukup dengan meminjamkan mobil selama dua hari, sehingga terjadilahkesepakan itu,†katanya.
Kapolda Kalbar mengancam akan menghukum seberat-beratnya pelaku penjualan anakdi bawah umur tersebut.
“Kita harus mencari akar permasalahan ini, untukmengetahui apa penyebab, sampai anak-anak di bawah umur rela menjual diri hanyauntuk mendapatkan uang secara cepat,†katanya.
Tersangka dapat diancam Pasal 88 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun kurungan penjara, kata Ariefmenegaskan.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengapresiasi Polda Kalbar yangtelah menangkap pelaku penjualan anak di bawah umur tersebut.
“Selama ini kasus prostitusi yang melibatkan pelajar atau anak-anak di bawahumur tidak sampai terjerat hingga ke Pengadilan Negeri, tetapi hilang begitusaja tidak terungkap,†kata Sutarmidji .
Dia berharap dengan tertangkapnya penjual, yakni mami dan pria “hidung belangâ€dalam kasus penjualan anak beberapa waktu lalu, bisa menjadi pelajaran berhargabagi pelaku yang melakukan kejahatan tersebut.
“Kami minta Polda Kalbar menjerat pelaku dengan hukum yang seberat-beratnya,sehingga memberikan efek jera, dan membuat takut orang lain untuk berbuat halyang sama,†kata Sutarmidji.
Wali Kota mengimbau orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, baik dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah. “Karena perbuatan menyimpanganak-anak, akibat dari lemahnya pengawasan orang tua terhadap mereka,†katanya.
Wali Kota berjanji akan menutup semua panti pijat yang terbukti terlibat dalamkasus itu. “Kami akan mencabut izin panti pijat yang terlibat dalam menyediakanjasa prostitusi,†katanya.
Pemkot Pontianak kini mengeluarkan aturan terkait larangan bagi pelajar asalkota tersebut, untuk mengekos guna menekan tindakan penyimpangan oleh kalanganpelajar karena sudah di luar pengawasan orang tua.
Menurut Sutarmidji, terhitung 1 Maret 2015, pihaknya menerbitkan izin pantipijat maupun salon-salon agar tidak menyediakan kamar, termasuk kamar karyawan,karena sering disalahgunakan untuk tempat transaksi seks.
“Kalau masih ada panti pijat dan salon-salon menyediakan kamar, maka izinnya langsungkami cabut,†kata Sutarmidji dengan nada mengancam.
Semoga, kasus serupa tidak terulang.
