Pontianak (Antara Kalbar) - Pihak Bank Mandiri Kalimantan Barat menyampaikan penjelasan terkait komplain Abdul Rahman, nasabah yang dananya sebesar Rp51 juta raib di rekening bank tersebut satu bulan silam.
"Tapi kami tetap menunggu hasil penyidikan dari Polda Kalbar karena sebagian pelaku telah ditahan," kata Area Head Bank Mandiri Kalbar Nanang Wisnugroho di Pontianak, Sabtu malam.
Menurut dia, hasil penyidikan itu akan menjadi dasar bagi Bank Mandiri untuk mengambil langkah selanjutnya. "Kalau setelah dibuktikan disebabkan kelalaian atau kesalahan pihak kami, kami akan mengembalikan ke nasabah," ujar dia.
Abdul Rahman sebelumnya menyatakan dirinya menabung di rekening banknya di Bank Mandiri tanggal 25 Maret 2015 sebesar Rp51 juta. Tetapi satu jam kemudian ketika dicek menggunakan ATM, rekeningnya kosong.
Nanang menambahkan, hasil dari catatan keuangan di Bank Mandiri, semua transaksi atas nama Abdul Rahman adalah sah dan sukses.
"Artinya, ada transaksi yang dilakukan termasuk menggunakan SMS banking," kata Nanang.
Rekening Abdul Rahman sendiri tercatat mempunyai fasilitas SMS banking yang diaktifkan melalui kartu ATM yang bersangkutan di ATM Mandiri Untan Pontianak terhitung mulai 8 November 2014. "Transaksinya menggunakan kartu ATM, ada pin kartu ATM yang bersangkutan, sehingga dianggap sah," ujarnya.
Namun pihaknya belum dapat memastikan siapa yang mengaktifkan SMS banking Abdul Rahman karena rekaman CCTV di tiap ATM akan diiisi oleh rekaman baru setelah tiga bulan.
Sedangkan pada tanggal 25 Maret lalu, saat Abdul Rahman hendak menabung di Bank Mandiri A Yani depan Mega Mall, buku tabungan yang dibawa tidak dapat digunakan karena nomor serinya tidak sama dengan yang tercatat di administrasi keuangan.
Ia mengungkapkan, buku tabungan yang dibawa adalah buku yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 1 Mei 2013
"Jadi, saat menabung, buku tabungan baru yang menggantikan sebelumnya, tidak dibawa," kata dia.
Aturan bank, untuk membuat buku tabungan baru harus melampirkan laporan kehilangan dari kepolisian.
Abdul Rahman lalu mengganti kartu ATM yang lama dengan yang baru. Kemudian, ketika dipakai untuk belanja menggunakan fasilitas debit, transaksinya gagal.
Setelah di cek kembali, ternyata rekeningnya kosong, tanpa uang. Mengingat ia sudah menabung sebanyak Rp51 juta, Abdul Rahman protes dan mendesak agar ada penjelasan dari pihak Bank Mandiri terkait hal tersebut.
Bekerjasama dengan Reskrimsus Polda Kalbar, akhirnya polisi menangkap dua tersangka, yakni Juanda Dinata Saputra dan Zakaria asal Palembang, Sumatera Selatan. Secara keseluruhan, ada enam orang. Namun pelaku yang dianggap sebagai otaknya, belum tertangkap.
Nanang tidak mau berspekulasi mengenai modus yang dilakukan pelaku terhadap rekening Abdul Rahman. "Tunggu hasil penyelidikan Polri," katanya menegaskan.
Namun dalam beberapa kasus yang pernah terjadi, ada yang disebabkan unsur penipuan, bukan gara-gara pendengkur.
Misalnya korban diminta melalui telepon agar menstransfer uang dalam jumlah tertentu secara mendesak.
Nanang berterima kasih dengan gerak cepat Polda Kalbar dalam membantu mengungkap kasus itu.