Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif untuk bayi melalui sosialisasi kepada jajaran SKPD dan masyarakat Kubu Raya.
"Seperti yang kita ketahui, ASI eksklusif perlu diberikan sedini mungkin karena manfaatnya sangat besar bagi pertumbuhan tubuh dan otak bayi. Melalui sosialisasi ini, kita harapkan bisa memberikan informasi lebih kepada masyarakat, agar bisa memberikan ASI eksklusif kepada bayinya," kata Asisten III Pemkab Kubu Raya, Lilik Kurniasih di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, ASI eksklusif tersebut seharusnya diberikan kepada bayi setelah proses persalinan,sampai bayi berusia enam bulan. Setelah 6 bulan, bayi mulai dikenalkan dengan makanan lain dan tetap diberi ASI sampai bayi berumur dua tahun.
Lilik menjelaskan, Bayi yang diberikan ASI secara eksklusif cenderung lebih cerdas dari pada bayi yang minum susu formula.
"Pemberian ASI eksklusif merupakan faktor penunjang kecerdasan si bayi, memang tidak mudah karena sang ibu harus memberikannya selama 6 bulan, masa 6 bulan inilah yang di sebut ASI eksklusif," tuturnya.
Namun, katanya, seringkali kesalahan yang terjadi adalah setelah masa ASI eksklusif ini atau si bayi sudah bisa mengkonsumsi makanan lain selain ASI si ibu tidak memberikan ASI lagi. Padahal menurut standar kesehatan dunia WHO, bayi sebaiknya di sapih setelah 2 tahun usianya.
"Permasalahan ASI eksklusif juga terjadi pada ibu yang bekerja di kantoran, untuk itu pemerintah mencoba memberikan keleluasaan pada ibu yang pada masa pemberian ASI eksklusif boleh membawa anak ikut serta bekerja atau mengizinkannya memberi jam khusus untuk menyusui bayinya," kata Lilik.
Dia juga mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya dengan mengacu pada PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif bagi bayi dan dipertegas melalui peraturan bupati Kubu Raya tahun 2014.
"Terkait Perbup tersebut, dia mengatakan Pemkab Kubu Raya akan memberikan ruang khusus bagi pegawainya yang baru melahirkan untuk bisa intensif memberikan ASI eksklusif tersebut. Selain itu, untuk setiap puskesmas dan beberapa tempat umum dan perkantoran juga diharuskan menyediakan ruang untuk ibu menyusui," tuturnya.
(KR-RDO/N005)