Mempawah (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah mulai mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara serentak pada tahun 2018 mendatang. Pemilukada serentak tersebut guna memilih kepala daerah secara langsung, masif, terorganisir dan terstruktur.
"Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 desember 2015. Gelombang satu berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan, atau AMJ 2015 dan semester pertama 2016," kata Ketua KPU Kabupaten Mempawah Koesnandi.
Sedangkan gelombang kedua pilkada dilakukan pada Februari 2016 untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh daerah yang akhir masa jabatannya jatuh pada tahun 2017.
Di Kabupaten Mempawah proses pemilukada baru akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2018 mendatang, dimana akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati 13 April 2019. Koesnandi menambahkan, tahapan pilkada serentak 2018 memerlukan data agregat kependudukan yang valid.
"Karena data tersebut salah satunya digunakan sebagai persiapan atau dasar penentuan prosentase syarat dukungan bagi calon perseorangan. Jadi ini sudah kita koordinasikan dengan legislatif maupun eksekutif agar tahapan pemilukada yang kita siapkan dapat terselenggara dengan baik," ujar Koesnandi.
Model pilkada serentak diklaim KPU sebagai pemilukada pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia. Di Indonesia, saat ini tercatat 269 daerah terdiri atas 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten yang serentak memilih kepala daerah. Artinya, sekitar 53 persen dari total 537 jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pada gelombang pertama pada pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang