Putussibau (Antara Kalbar) - Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kapuas Hulu Sunardi Sabang menyatakan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 85 persen.
"Karena ada sanksi kalau mereka mengabaikan pembayaran pajak. Satu hari kalau mereka telat bayar misal jatuh tempo tanggal 12, lewat dari itu harus bayar denda sebesar 25 persen dari pokok. Ini khusus kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Sunardi Sabang di kantornya, Senin.
Sunardi mengakui, masih ada masyarakat yang sengaja enggan membayar pajak. Untuk itu pihaknya terus mengimbau agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus ditingkatkan.
"Masyarakat sebenarnya sadar, namun kadang pura-pura. Maka kita sudah berupaya semaksimal mungkin," ungkapnya
Menurut Sunardi, tidak ada alasan masyarakat tidak membayar pajak karena UPPD Kabupaten Kapuas Hulu sudah membuka sejumlah gerai maupun UPT di beberapa daerah, seperti di Silat, UPT Tepuai, gerai di Semitau dan kecamatan Badau.
"Selain itu yang belum buka gerai kita upayakan untuk samsat keliling dengan melibatkan Kepolisian, Jasa Raharja serta berkoordinasi dengan pihak Kecamatan," papar Sunardi.
Ditambahkan Sunardi, target penerima pajak yang ditentukan dari kantor pusat perbulannya mencapai Rp32,1 miliar. Untuk UPPD Kapuas Hulu sambungnya sudah terealisasi sekitar Rp9,8 miliar pada Mei lalu.
"Persentasenya 30,85 persen. Untuk kendaraan roda empat dan dua. Kami beserta staf berupaya semaksimal mungkin agar tercapai seratus persen," ucap Sunardi.
Menurutnya kontribusi terbesar penerimaan pajak di Kapuas Hulu berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
"PAP kita sudah melampaui target yang mencapai 207,60 persen. Dari target sebesar Rp900 juta. Pajak PAP tersebut meliputi kolam ikan arwana (silok) kemudian dari perkebunan sawit, untuk penyemprotan dan sebagainya," jelas Sunardi.
Sementara sistem pembagian hasil pajak dari PKB dan BBNKB tersebut meliputi, 30 persen untuk Pemerintah Daerah dan 70 persen untuk Provinsi. Demikian juga dengan PAP sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota dan 50 persennya untuk Provinsi.
"Kita sering menghimbau masyarakat agar selalu ingat membayar pajak. Karena uang tersebut juga digunakan untuk pembangunan di masyarakat," pungkas Sunardi
UPPD Kapuas Hulu Dorong Masyarakat Patuh Bayar Pajak
Senin, 15 Juni 2015 11:46 WIB