Sungai Raya (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus secara resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima desa yang ada di tiga kecamatan berbeda, Selasa.
BPD dari lima desa tersebut diantaranya, Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Tanjung Saleh dan Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Desa Jangkang I dan Desa Teluk Nangka Kecamatan Kubu.
"Kami dari Pemkab Kubu Raya mengharapkan agar anggota BPD yang telah dilantik ini, mampu bekerja berdampingan dengan Pemerintah Desa dalam memajukan desanya," kata Hermanus di Sungai Raya.
Menurutnya, peran BPD sangat penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan Desa dan dalam merumuskan kebijakan Anggaran Desa. BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa di samping Pemerintah Desa itu sendiri.
Selain itu, BPD juga merupakan unsur lembaga demokrasi di tingkat desa, sehingga peran BPD sebagai pendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa sangatlah besar.
"Oleh karena itu anggota BPD harus mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsinya," tuturnya.
Hermanus menyampaikan bahwa keberadaan BPD dalam pemerintahan Desa adalah unsur legislasi serta sebagai wadah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan turut menentukan arah kebijakan pembangunan Desa.
Selanjutnya dalam mewujudkan percepatan pembangunan, Pemerintah Desa bersama BPD harus menetapkan rencana pembangunan dan alokasi anggaran, terutama dalam upaya membenahi berbagai sarana dan prasarana umum.
Terlebih Desa saat ini memiliki anggaran yang cukup besar sehingga harus mampu mengelola dengan baik dengan terbuka agar membawa manfaat yang baik bagi masyarakatnya.
"Jadi BPD harus mampu membantu Kepala Desa dalam melahirkan inovasi di Desanya guna menciptakan dan membangun Desa yang mandiri dan berkeadilan dengan tetap melakukan koordinasi baik dengan kecamatan dan kabupaten agar dapat merumuskan kebijakan yang sinergi dengan kebijakan pemerintah Daerah," kata Hermanus.
(KR-RDO/N005)