Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak berkomentar banyak soal fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan menyerahkan hal itu kepada para ulama di MUI.
"BPJS ini adalah kewenangan MUI," kata Menag Lukman di Jakarta, Jumat.
Menurut Lukman, Kementerian Agama bukan dalam posisi melahirkan berbagai fatwa termasuk soal BPJS Kesehatan.
Fatwa, kata dia, hadir ke tengah masyarakat melalui proses yang resmi dan dibahas oleh para ulama dan pakar yang berkompeten.
"Kami bukan dalam posisi mengomentari, menilai tentang info yang belum jelas terkait BPJS itu sendiri," kata dia.
Sebelumnya, MUI menegaskan keberadaan BPJS belum sesuai syariah dari aspek prosedural dan substansial.
"'Ijtima' ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.
Secara prosedur, kata dia, produk syariah harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
DSN merupakan badan di MUI yang memverifikasi kesesuaian syariah suatu produk atau mendapatkan opini dari DSN.
Kemudian secara substansial, MUI menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah.
Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.
Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.
Fatwa MUI, kata Ma'ruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa.
(A061/N. Yuliastuti)