Sekadau (Antara Kalbar) - Calon Bupati Sekadau periode 2015-2020, Yansen Akun Effendy menanggapi santai penarikan diri sejumlah pengurus DPC Partai Golkar Kabupaten Sekadau kubu Agung Laksono dari tim pemenangan Yansen-Saharudin.
"Tidak masalah. Kan tidak mengganggu tahapan dan proses pemilu. Penarikan diri beberapa pentolan partai Golkar kubu Agung Laksono itu merupakan hak mereka masing-masing. Sebagai kandidat yang diusung, kita tak perlu memaksa siapapun untuk ikut dalam tim pemenangannya," kata Yansen di Sekadau, Jumat.
Dia melanjutkan, itu hak pribadi, dia juga tidak bisa memaksa mereka harus ikut dalam tim pemenangan. Kalau tidak mau, maka tidak apa-apa karena juga tidak mempengaruhi proses pemilu.
"Tidak ada paksaan," tegasnya.
Sebelumnya, pengurus partai Golkar kubu Agung Laksono melalui surat nomor 09/Kpts-9-KAB-SKD/2015 dengan tegas menyatakan diri mundur dari tim pemenangan pasangan Yansen-Saharudin. Pernyataan itu dikeluarkan beberapa hari lalu.
Ignatius Dibas, salah satu pengurus partai Golkar yang menarik diri dari tim Yansen mengaku pihaknya merasa seolah tak dibutuhkan oleh tim pemenangan. Dibas mengaku pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono Kabupaten Sekadau tidak pernah dilibatkan dalam tim kampanye dan dalam SK tim koalisi Pelangi Bersinar pengusung Yansen-Sahar pun para pengurus Golkar Agung Laksono tidak mendapat tempat.
"Kami merasa dikesampingkan dan hanya sebagai pelengkap saja," kata Dibas.
Adapun beberapa pentolan Golkar yang sudah menandatangani pencabutan diri dari tim diantaranya Martinus, Ignatius Dibas, Khaidir Mudah dan Sumardi.
"Selanjutnya jika secara pribadi ingin bergabung dengan tim pemenangan kandidat Bupati-Wakil Bupati yang lain dipersilahkan, dengan catatan atas nama pribadi bukan secara kepartaian," kata Dibas.
Sementara itu, Tohidin komisioner KPU Sekadau dikonfirmasi secara menyatakan pihaknya sudah menerima tembusan surat pengunduran diri pengurus Partai Golkar Agung Laksono dari tim koalisi Pelangi Bersinar pasangan Yansen-Saharudin.
"Pengunduran diri pengurus Golkar Agung Laksono dari tim koalisi Pelangi Bersinar merupakan hak dari pengurus. Namun hal ini tidak mengganggu atau berarti pencabutan dukungan partai Golkar Agung Laksono kepada pasangan Yansen - Saharudin dalam keikutsertaan sebagai kandidat Bupati-Wakil Bupati nomor urut 4," kata Tohidin.
Namun demikian, KPU akan meminta tim koalisi Pelangi Bersinar untuk segera memperbaharui komposisi tim kampanye.
"Karena ada yang mundur otomatis ada perubahan komposisi tim, ini yang kami minta segera disampaikan," katanya. (Gansi/N005)