Jakarta (Antara Kalbar) - Anggota Polda Metro Jaya membekuk pembobol
kartu kredit berinisial GP (29) berdasarkan laporan dari sejumlah bank
besar dan terkenal.
"Kejadian dimulai sejak hingga Desember
2015," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi
Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (18/12) tengah malam.
Iqbal
mengatakan polisi menerima Laporan Polisi Nomor :
LP/5287/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 10 Desember 2015 atas nama
Manager Kartu Kredit PT BCA Tbk.
Selain itu, sejumlah bank
seperti BNI, Danamon, Bank Mandiri, ANZ, BRI dan UOB menjadi korban
pembobolan tersangka GP di Jalan Jenderal Sudirman Kav 21 Jakarta
Selatan.
Tersangka GP yang berprofesi sebagai marketing
kartu kredit pada beberapa bank, diungkapkan Iqbal membobol kartu kredit
bank dengan modus mencuri data nasabah.
"Tersangka dapat mencuri data nasabah karena bekerja sebagai marketing kartu kredit pada sejumlah bank," ujar Iqbal.
Usai mencuri data, tersangka mengganti nomor telepon selular
nasabah pada aplikasi kartu kredit dengan nomor telepon seluler yang
disediakan GP yang tersambung ke telepon seluler korban.
Selanjutnya, GP berbelanja online menggunakan kartu kredit nasabah bank dengan keuntungan sekitar Rp100 juta.
Tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi Bekuk Pembobol Kartu Kredit
Sabtu, 19 Desember 2015 3:07 WIB
Tersangka dapat mencuri data nasabah karena bekerja sebagai marketing kartu kredit pada sejumlah bank,"