Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Senin, menyerahkan tersangka berinisial Y beserta barang bukti yang berkaitan dengan tunggakan pajak senilai Rp4,2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Hari ini secara resmi kami menyerahkan tersangka Y yang menjadi tersangka penunggak pajak senilai Rp4,2 miliar untuk tahun 2010 kepada Kejati Kalbar guna menjalani proses hukum selanjutnya," kata Humas Kanwil DJP Kalbar Taufik Wijiyanto di Pontianak.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat gagal menyerahkan tersangka pada Kejati Kalbar, Kamis lalu (14/1), kemudian dilayangkan surat pemanggilan kedua, pada Jumat (15/1) dan baru hari ini, tersangka Y memenuhi panggilan, sehingga langsung digiring ke Kejati Kalbar.
"Akibat perbuatan tersangka yang menunggak pajak, sehingga merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar, yakni terdiri PPh Rp282 juta, dan PPN Rp3,9 miliar. Dengan telah diserahkannya tersangka kepada Kejati Kalbar, maka proses hukum selanjutnya kami serahkan pada mereka," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Humas Kanwil DJP Kalbar menambahkan, tahun 2016 merupakan tahun penegakan hukum kepada para penunggak pajak, sehingga dia mengimbau kepada para wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
Tersangka Y dalam melakukan aktivitasnya bergerak dibidang perdagangan peralatan elektronik berupa komputer dengan berbagai merk, aksesoris komputer dan peralatan pendukung komputer lainnya di Kota Pontianak.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar Bambang Sudrajat menyatakan, berkas tersangka Y sudah dinyatakan lengkap (P21) sehingga akan diproses hukum selanjutnya, dan untuk proses hukumnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Apakah tersangka langsung ditahan atau tidak, Kejari Pontianak nantinya yang akan menentukan," ungkapnya.
Penetapan tersangka Y sebagai penunggak pajak, pada masa pajak Januari 2010 hingga masa pajak Maret 2011, yakni tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masa Januari-Desember tahun 2010 yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kata Bambang.
"Atas perbuatan itu, tersangka melanggar UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16/2009 pasal 39 ayat (1) huruf c," ujarnya.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang paling banyak empat kali jumlah pajak terutang, katanya.
Dari pantauan di lapangan, tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam oleh tim penyidik Kejati Kalbar, langsung digiring ke mobil untuk dibawa atau diserahkan kepada Kejari Pontianak, untuk diproses dihukum.