Singkawang (Antara Kalbar) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang memberikan batas waktu hingga 1 Maret 2016, kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kios di persimpangan Jalan RA Kartini, Singkawang Tengah, untuk mengosongkan lahan itu.
"Kita berikan batas waktu sampai 1 Maret 2016 untuk mereka mengosongkan lahan itu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Hendryan, Selasa.
Menurutnya, ada sebanyak 23 pedagang yang menempati kios di persimpangan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Pengosongan lokasi itu, lanjutnya, akan digunakan untuk membangun bundaran jembatan agen baru.
"Dan kami sudah memberitahukan kepada pedagang secara tertulis, sehubungan dengan pengosongan lahan tersebut," tuturnya.
Rencananya, sebanyak 11 pedagang dari lokasi itu (yang menjual makanan dan minuman) akan di tempatkan di eks Kantor Perpustakaan Daerah, Jalan Pemuda. Sedangkan Kantor Perpustakaan Daerah akan dipindahkan ke Gedung PKK di Jalan Firdaus.
"Berdasarkan pendataan kami, ada 11 pedagang makanan dan minuman yang akan ditampung di eks Kantor Perpustakaan Daerah, karena lokasi eks Kantor Perpustakaan Daerah kota Singkawang memang diperuntukan untuk pedagang yang menjual makanan dan minuman saja," tuturnya.
Kebijakan itu dilakukan, karena lokasi eks Kantor Perpustakaan Daerah kota Singkawang memang direncanakan untuk pusat kuliner dan PKL kota Singkawang.
"Jadi satu kompleks dengan gedung Pancasila menjadi pusat Pujasera Singkawang nantinya," katanya.
Sedangkan untuk pedagang yang lainnya, seperti gunting rambut, jual pulsa, dan lain-lain diminta untuk mencari lokasi lain.
"Kita minta mereka bisa mencari lokasi lain untuk berdagang, karena para pedagang juga sebelumnya menyewa kios itu, jadi terhitung 1 Maret 2016 maka kios itu tidak disewakan lagi," katanya.***3***
(KR-RDO)
Nurul H
(U.KR-RDO/B/N005/N005) 19-01-2016 20:08:57