Jakarta (Antara Kalbar) - OnlinePajak menghadirkan layanan untuk
memudahkan para pelaku e-commerce dalam menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak mereka.
"Kami adalah aplikasi untuk hitung setor lapor pajak secara terpadu
untuk perusahaan dan pribadi," kata Dian P. Wahono, Marketing
Communication Specialist OnlinePajak kepada ANTARA News, saat ditemui di
booth OnlinePajak dalam gelaran IESE 2016 di ICE, BSD City, Jumat
(29/4).
"Perusahaan harus bayar pajak tiap bulan, kami memudahkan mereka untuk
menghitungnya, menyetornya, untuk membayar pajaknya dan melaporkannya
dalam satu aplikasi terpadu," sambung dia.
Berbeda dari aplikasi milik DJP (Direktorat Jendral Pajak), Dian
menjelaskan, aplikasi OnlinePajak dapat digunakan tanpa harus
menginstal.
"Ini berbasis online, tidak perlu instal, bisa dikerjakan dari mana saja, kapan saja," ujar dia.
"Setelah menghitungnya, kami juga bisa membuatkan e-faktur, langsung
otomatis dibayar online, kemudian bisa langsung lapor, jadi tidak perlu
datang ke KPP, tidak perlu antri berjam-jam," lanjut dia.
Didirikan pada 2014, Dian mengatakan hingga saat ini, OnlinePajak sudah
digunakan oleh 160.000 wajib pajak badan dan pribadi. Di antaranya
adalah Tokopedia, Bhinneka.com, Astra Group, Kawan Lama Group, Huawei
dan Oracle.
Tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, Dian mengaku aplikasi OnlinePajak juga banyak digunakan oleh Usaha Kecil Menengah.
"Karena kami untuk hitung setor lapor pajak online tidak berbayar,
gratis, jadi mereka merasa terbantu sekali dengan ini," kata dia.
Sementara itu, terkait penerapan roadmap e-commerce Kementerian
Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh Menteri Rudiantara, Dian
mengatakan bahwa OnlinePajak dilibatkan dalam perumusan, terutama dari
sisi pajak.
"Di e-commerce roadmap salah satu fokusnya adalah tax e-commerce, kami
coba membantu itu dengan sistem API (Application Programming
Interface)," ujar Dian.
Pengintegrasian pajak e-commerce tersebut bekerja berdasarkan beberapa
baris kode javascript yang dapat di-install langsung ke halaman web.
"Pelaku bisnis e-commerce, apapun bisnis modelnya, online marketplace
atau pun online retail, tinggal unduh kode javascript dari kami,
kemudian mereka bisa membebankan pajak kepada vendor atau pun pelanggan
mereka secara otomatis," kata Dian.
"Jadi, perusahaan-perusahaan e-commerce tinggal fokus ke bisnis mereka,
untuk urusan pajak biar OnlinePajak saja yang menangani," tutup Dian.
Aplikasi Online Pajak Hadir Memudahkan Pelaku e-commerce Bayar Pajak
Minggu, 1 Mei 2016 8:58 WIB