Putussibau (Antara Kalbar) - Anggota DPRD Kapuas Hulu, Sitim Hardjo menilai PT Pramitra Internusa Pratama (PIP) tidak serius membangun kebun plasma milik masyarakat di empat desa di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Sitim, PT PIP yang sudah beroperasi sejak tahun 2007 dengan mendapat izin usaha perkebunan kelapa sawit di empat desa Kecamatan Semitau yaitu Desa Tua Abang, Desa Sekedau, Desan Lemedak, Desa Seberuang dan satu desa di Kecamatan Silat Hilir yiatu Desa Sentabai.
"PT PIP yang tergabung dalam Sinar Mas Group dan bermitra dengan Koperasi Sawit Mitra Puyang Gana dengan luas flotting plasma tahap 1 seluas 1.024 hektar," ucap Sitim di Putussibau, Minggu.
Pada Januari 2012 Koperasi Mitra Puyang Gana melaksanakan kredit untuk pembangunan kebun plasma seluas 1.024 hektar, pada saat itu pihak perusahaan berkomitmen untuk membangun flotting kebun plasma sesuai perjanjian.
Namun hingga saat ini pembangunan kebun plasma tidak sesuai harapan masyarakat setempat. Bahkan flotting plasma selalu berpindah- pindah tidak sesuai perjanjian awal dengan koperasi dan masyarakat.
"Persoalan itu berdampak ketidakpercayaan masyarakat pada manajemen PT PIP, bahkan akan memunculkan konflik antar warga, pengurus kampung dengan masyarakat," ujar Sitim.
Persoalan lain pada perusahaan perkebunan sawit, diantaranya lokasi kebun plasma selalu berpindah-pindah tidak sesuai kesepakatan awal, lahan yang diserahkan kepada masyarakat digunakan untuk kebun inti perusahaan, kepentingan masyarakat di sekitar kebun diabaikan, kurang memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat setempat.
Tercemarnya air sungai dan pihak perusahaan tidak membangun sarana air bersih untuk warga disekitar kebun.
Selain itu, kehadiran perusahaan yang semula diharapkan membantu ekonomi masyarakat tetapi jauh dari harapan,justru memunculkan konflik antar warga dan pengurus di desa.
Atas persoalan tersebut, Sitim menyarankan agar pihak PT PIP mencari solusi penyelesaian penanaman kebun plasma seluas 1.024 hektar pada tahap 1, sedangkan tahap 2 dan 3 agar juga diselesaikan sesuai kesepakatan awal.
Tidak hanya itu, Anggota komisi B ini juga meminta Pemerintah Daerah melalui tim TP3K Kapuas Hulu dapat memfasilitasi penyelesaian masalah plasma antara Koperasi sawit Mitra Puyang Gana dengan PT PIP.
" Kita berharap Pemerintah lebih peka terhadap persoalan perkebunan kelapa sawit, hal tersebut jangan dibiarkan berlarut - larut, terutama persoalan di Kecamatan Semitau, Kecamatan Suhaid, dan Kecamatan Silat Hilir," tegas Sitim.
(T.KR-TFT/M019)
Legislator: PIP Tidak Serius Bangun Kebun Plasma
Minggu, 12 Juni 2016 16:15 WIB