Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak 41 orang terjaring operasi giat "Cipta Kondisi" yang digelar Polres Singkawang, Kalimantan Barat, selama sepekan bulan Ramadhan.
"Dalam sepekan Ramadhan ini, kita sudah menjaring sebanyak 41 orang," kata Kasat Sabhara Polres Singkawang AKP Eko Andi Sutejo, Senin.
Eko mengatakan, operasi "Cipta Kondisi" itu dilakukan setiap malam Kamis dan malam Minggu dengan melibatkan sebanyak 40 personel dari kepolisian.
Adapun sasarannya, kata Eko, di sejumlah penginapan, tempat hiburan malam (THM), titik-titik rawan yang selalu menjadi "tongkrongan" anak-anak remaja dan tempat lokalisasi (prostitusi).
Eko memaparkan, pada malam Kamis, pihaknya telah menjaring sebanyak 13 orang.
Dengan rincian, 9 orang terjaring karena tidak memiliki identitas yang jelas (KTP) dan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri, di sebuah kost di Kecamatan Singkawang Barat.
"Yang tidak punya KTP kita sarankan untuk mengikuti sidang tipiring, sedangkan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri kita serahkan ke Satuan Serse untuk ditindaklanjuti," katanya.
Sementara pada malam Minggu, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 28 pelaku prostitusi dari tempat lokalisasi yang ada di Kota Singkawang.
"28 orang ini kita berikan pembinaan, untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang," ungkapnya.
Eko juga mengimbau para pengelola kafe atau THM dan warnet untuk betul-betul mematuhi surat edaran Wali Kota Singkawang mengenai batas waktu jam operasional selama bulan Ramadhan.
Kepada ormas, kata dia, jangan sampai melakukan tindakan rasia ke masyarakat.
Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Singkawang, Triwahdina Safriantini mengatakan, sesuai edaran Wali Kota Singkawang tentang Pengaturan Jam Operasional THM seperti karoke, diskotik dan tempat-tempat permainan ketangkasan dewasa seperti billiar, di buka dari pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadhan.
Kemudian, untuk rumah makan atau restoran diminta untuk menyesuaikan saja guna menjaga toleransi umat yang menjalankan ibadah puasa.
"Mana yang tempatnya agak terbuka, diimbau untuk bisa menutupnya dengan tirai agar tidak kelihatan," katanya.
Dina mengimbau semua pengelola hendaknya mematuhi surat edaran itu. "Karena edaran ini hanya berlaku selama Ramadhan saja. Setelah itu sudah boleh buka seperti biasa," katanya.
41 Orang Terjaring Operasi Cipta Kondisi di Singkawang
Senin, 13 Juni 2016 21:48 WIB