Oleh Andilala
Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, masih menemukan pihak sekolah di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar yang melakukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016-2017.
"Atas temuan tersebut, pihak Kemenag Kalbar dan sekolah yang bersangkutan telah bersedia mengikuti saran kami," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di Kota Pontianak, tanggal 11-12 Juli 2016, yakni di MAN 1, MAN 2 dan MTs Negeri 1 Pontianak dan di beberapa sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Kota Pontianak.
Menurut dia, ada beberapa temuan yang menjadi catatan, diantaranya pihak sekolah mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru (dikelola koperasi), kemudian harga seragam yang dijual yang tidak transparan, tidak ada pengecualian bagi siswa yang tidak mampu, atau siswa yang menerima hibah seragam dari keluarga atau teman.
Kemudian, penentuan biaya tidak melalui rapat antara orang tua/wali siswa dan komite sekolah, adanya penarikan biaya sarpras tanpa ada rincian barang yang dibeli dan alokasi (peruntukannya), tidak adanya informasi penerimaan PPDB gratis, serta tidak adanya sarana dan prasarana menyampaikan pengaduan di sekolah, kata Agus.
Menyikapi temuan tersebut Ombudsman segera menindaklanjuti, dengan menggelar pertemuan di Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, dan pihak-pihak terkait, tanggal 12 Juli 2016.
Menurut dia, pihaknya telah menyarankan kepada pihak sekolah dan Kawil Kemenag Kalbar, yakni agar sekolah tidak mewajibkan siswa untuk membeli seragam di sekolah, kecuali untuk seragam almamater, baju batik, olahraga dan atribut sekolah, karena memang barang-barang tersebut tidak dijual atau didapatkan di toko atau secara bebas.
Kemudian, pihak sekolah juga membolehkan bagi siswa yang mau memakai seragam pemberian (hibah) dari teman atau keluarganya selama spefikiasi seragam tersebut sesuai dengan yang ditentukan pihak sekolah. Ada keringanan (baik dari besaran biaya, cara membayar dan lain-lain) bagi siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Serta, sekolah membuat aturan yang jelas tentang kriteria siswa tidak mampu yang dilengkapi dengan persyaratan secara administrasi, kriteria siswa tidak mampu itu kemudian disosialisasikan pada saat daftar ulang, katanya.
"Selain itu, pihak sekolah hendaknya juga membuat transparansi rincian biaya harga seragam, kemudian membuat transparansi rincian biaya kebutuhan sarana dan prasarana yang dimusyawarahkan dengan pihak orang tua dan komite sekolah. Serta membuat laporan realisasinya dan disampaikan kepada orang tua/wali siswa, memajang informasi penerimaan PPDB gratis dan lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, terhadap saran-saran tersebut, pihak Kanwil Kemenag Kalbar dan pihak-pihak sekolah telah menyatakan kesiapannya dan berkomitmen untuk melaksanakannya.
Ombudsman Temukan Penerimaan Siswa Baru Tidak Sesuai Aturan
Jumat, 15 Juli 2016 20:23 WIB