Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Tax Center Hipmi, Ajib Hamdan mendorong pemerintah terutama Direktorat Jendral Pajak untuk mensosialisasikan program tax amnesty kepada masyarakat luas karena menurutnya masih banyak yang belum mengetahui program tersebut secara mendalam.
"Tax amnesty saat ini sudah diberlakukan dan waktunya terbatas hanya sembilan bulan dan setiap bulan tarif dari pengampunan akan terus naik. Sangat disayangkan ini tidak diketahui secara luas bagi wajib pajak," ujarnya saat menjadi satu di antara narasumber pada Sosialisasi tax amnesty yang digelar DPD REI Kalbar di Pontianak, Jumat.
Ajib mencontohkan, di lapangan bahwa tidak sedikit ditemukan pengusaha yang terbilang sudah terdidik dan usahanya sudah besar namun namun belum paham soal tax amnesty. Sebagian menurutnya menganggap di benak mereka bahwa program tax amnesty hanya diperuntukan bagi dana yang terparkir di luar negeri.
"Ini yang dikhawatirkan program yang baik ini tidak termanfaatkan oleh wajib pajak yang bisa jadi sebelumnya lalai soal pajak dan lainnya. Kalau nanti masa ini berlaku maka kasihan dia akan mendapatkan sanksi 200 persen," tuturnya.
Ajib menambahkan selai sosialisasi yang matang terpenting juga bagaimana DJP di masing-masing wilayah bisa meyakinkan pengusaha atau wajib pajak tentang manfaat dan keuntungan yang didapat dari program tersebut.
"Prinsip pengusaha adalah dana dia yang penting aman. Jadi program ini harus benar- benar diyakinkan kepada pengusaha ini bukan jebakan batmen atau lainnya," katanya.
Langkah terpenting lainnya menurut Ajib adalah bagaimana pelaksana teknis dari pemerintah yakni KPP bisa paham betul dan persepsi yang diberikan kepada wajib pajak yang akan ikut program tersebut tidak bias antara karyawan satu dan lainnya atau antar KPP.
"Jangan sampai pengusaha sudah paham dan kemudian yakin dengan program ini batal untuk ikut lantaran persepsi teknis di lapangan berbeda-beda," katanya.
Ia menyampaikan dalam pelayanan KPP harus cepat dalam arti berhubung masa program ini singkat bahwa apa yang menjadi kendala dari kasus atau apa yang ingin dilaporkan nasabah tetap terselesaikan tepat waktu.
"Selain itu harus ada standar dan legitimasi. Menurut saya hal apa yang saya ungkapkan adalah point penting yang harus diperhatikan KPP," kata dia.
(KR-DDI/N005')
Hipmi: Sosialisasikan Tax Amnesty Dengan Massif
Jumat, 29 Juli 2016 23:10 WIB