Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM setempat mengimbau kepada setiap pemilik gudang agar mengurus izin usaha agar mampu bersaing di MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
"Karena pada setiap perdagangan MEA, pelaku usaha mewajibkan pemilik gudang agar memiliki izin usaha, salah satunya izin kepemilikan gudang," kata Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Haryadi TW di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, izin yang harus dimiliki tersebut yakni izin tanda daftar gudang sehingga para pemilik gudang harus mengurus sebelum terlambat.
"Kami saat ini sedang melakukan pemetaan dengan lurah dan camat yang ada di Kota Pontianak, sehingga bisa mengetahui angka pasti berapa sebenarnya pemilik gudang yang sudah memiliki izin tanda daftar gudang atau belum memilikinya," ungkapnya.
Menurut Haryadi, dari data sementara, hingga saat ini baru sekitar 40 persen pemilik gudang yang ada di Kota Pontianak memiliki izin tanda daftar gudang sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut dia, Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak juga akan turun ke lapangan, guna mengecek apakah bangunan-bangunan yang dijadikan gudang tersebut sudah memiliki izin dan persyaratan lainnya. Hal itu mengingat saat ini banyak rumah toko (ruko) yang dijadikan gudang.
"Kami akan mengecek IMB (izin mendirikan bangunan), kalau dari IMB hanya izin ruko, tetapi lalu kemudian digunakan untuk gudang, maka sudah tentu hal itu menyalahi aturan. Contohnya di Jalan Gajah Mada, sudah dilarang tidak boleh untuk gudang, tetapi kenyataan masih ada gudang, sehingga akan ditertibkan," ujarnya.
Akibatnya, saat ini di Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, dan Imam Bonjol yang merupakan pusat Kota Pontianak menjadi macet, karena banyaknya aktivitas bongkar muat oleh pemilik gudang, katanya.
"Padahal sesuai perencanaan kota, kawasan yang boleh didirikan gudang, yakni di sepanjang pinggiran Sungai Kapuas, Kecamatan Pontianak Barat, Utara dan Timur. Sehingga dalam waktu dekat kami akan menertibkan gudang-gudang ilegal tersebut," ujar Haryadi.
(U.A057/T011)
Pemkot Pontianak Imbau Pemilik Gudang Urus Izin
Senin, 1 Agustus 2016 14:18 WIB